in ,

Pembiayaan UMKM Perlu Kolaborasi Lembaga Keuangan

Pembiayaan UMKM Perlu Kolaborasi Lembaga Keuangan untuk mendapatkan pembiayaan formal
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Rofikoh Rokhim menyampaikan, hingga saat ini usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi kesulitan mendapat akses permodalan dari bank. Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu menyebutkan, setidaknya, ada empat penyebab sulitnya UMKM mendapat akses pembiayaan formal selama ini. Pertama, adanya information opacity atau kekurangan informasi. “UMKM biasanya tidak masuk audit lembaga perbankan, minim menggunakan teknologi, dan asetnya tidak dijamin,” kata Rofikoh pada pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar di FEB Universitas Indonesia di Jakarta, Sabtu (13/3/21).

Kedua, menurut Rofikoh, adanya information asymmetry yang berujung pada terjadinya credit rationing dari bank. Rasionalisasi kredit menyebabkan banyak pelaku UMKM yang dibebankan biaya pembiayaan tinggi oleh bank, untuk mengantisipasi potensi default dari debitur. Ketiga, adanya kondisi granularity atau karakter pembiayaan UMKM yang selama ini banyak tapi tersebar kecil-kecil, dan keempat, meningkatnya monitoring cost perbankan untuk mengawasi pembiayaan granular sehingga mengurangi efisiensi lembaga keuangan.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Untuk itu, Rofikoh menilai, pembiayaan untuk UMKM serta ultra mikro tidak lagi cukup hanya mengandalkan lembaga perbankan, tetapi perlu kolaborasi berbagai lembaga keuangan. Kolaborasi itu bertujuan untuk memperluas akses pelaku UMKM dan ultra mikro mendapat pembiayaan sehat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *