in ,

28 Instansi DJP Alami Perubahan Wilayah Kerja

28 Instansi DJP Alami Perubahan Wilayah Kerja
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sebanyak 28 instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami perubahan wilayah kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 tahun 2020. Sementara, perubahan wilayah kerja berlaku mulai 3 Mei 2021—berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021.

“Menerapkan saat mulai beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020…, mulai tanggal 3 Mei 2021,” demikian bunyi penggalan diktum ketiga KEP-28/PJ/2021.

Adapun perubahan wilayah kerja 28 instansi vertikal DJP ditetapkan di 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yaitu Medan Barat, Bandar Lampung Satu, Bandar Lampung Dua, Bengkulu Satu, Bengkulu Dua, Jakarta Gambir Satu, Jakarta Tamansari, Setiabudi Tiga, Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta Kebayoran Baru Dua, Jakarta Cakung, Jakarta Tanjung Priok, Tigaraksa, Kosambi, Tegallega, Bandung Cicadas, Karawang, Bekasi Utara, Bekasi Barat, Pondok Gede, Cibinong, Ciawi, Semarang Tengah, Kebumen, Surabaya Mulyorejo, Gresik, dan Banjar. Selain itu, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) juga mengalami perubahan wilayah kerja.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *