Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meresmikan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya pada awal Mei 2021 mendatang. Penambahan KPP Madya diyakini mampu meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor, kepada Pajak.com, pada Selasa petang (16/2).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, ada tiga jenis KPP, yaitu KPP WP Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Secara sederhana Perbedaan KPP Madya antara KPP Pratama terletak pada karakteristik Wajib Pajak (WP). KPP Madya melayani WP Badan dengan kontribusi pembayaran pajak yang besar.
Dengan demikian, pelayanan atau pengawasan pada KPP Madya jauh lebih intensif dibandingkan dengan KPP Pratama yang mempunyai WP lebih banyak. Sebagai gambaran, satu account representative (AR) di KPP Madya hanya melayani 25 sampai 30 WP. Sementara 1 AR di KPP Pratama mengawasi hingga ribuan WP.
“Penambahan KPP Madya dinilai menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Berdasarkan catatan DJP kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat signifikan bila dilayani dan dibina oleh KPP Madya,” kata pria yang hangat disapa Neil ini.
Sebanyak 15 KPP Madya akan diresmikan di Pulau Jawa. Enam KPP Madya yang tersebar di Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil Jakarta DJP Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Kemudian, satu KPP Madya di Kanwil DJP Banten; tiga di kanwil yang terletak di Jawa Barat; satu di Kanwil DJP Jawa Tengah I; satu di Kanwil DJP Jateng II; tiga kanwil di Jawa Timur. Sementara, lainnya berada di luar Pulau Jawa.
Sebenarnya, peresmian 18 KPP Madya itu dilakukan pada tahun 2020 lalu. Akan tetapi, menurut Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan Ani Natalia, rencana itu tidak terlaksana lantaran pandemi Covid-19.
“Tahun lalu karena kondisi pandemi Covid-19, kita menata pola kerja menyesuaikan dengan kondisi tersebut dan fokus mengamankan penerimaan. Tahun ini kita bisa bergerak lebih jauh untuk merealisasikan hal-hal yang sudah direncanakan,” kata Ani.
Penambahan 18 KPP merupakan salah satu upaya DJP untuk meraih target penerimaan pajak di tahun 2021, yaitu sebesar Rp 1.229,6 triliun atau lebih tinggi 14,9 persen dari realisasi tahun 2020.
Selain itu, penambahan ini juga diharapkan mampu meningkatkan rasio kepatuhan pajak. Sekadar informasi, kepatuhan formal WP atau kepatuhan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2020 sebesar 78 persen.
Comments