in ,

KPP dan Pemkot, Sinergi Optimalkan Penerimaan Pajak

KPP dan Pemkot, Sinergi Optimalkan Penerimaan Pajak
FOTO : IST

Pajak.com, Tangerang – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat (KPP Tangbar) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melanjutkan sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di tahun 2021. Hal ini sebagai bentuk implementasi dari upaya membangun kepatuhan sukarela dengan pendekatan berbasis kewilayahan yang digaungkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak akhir 2019.

Seperti yang diketahui, kebijakan pendekatan berbasis kewilayahan telah tertuang dalam Surat Edaran SE-06/PJ/2020, Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-75/PJ/2020, dan Rencana Strategis DJP 2020-2024. Poin utama dari rangkaian regulasi ini adalah memperluas basis data perpajakan. KPP sebagai garda terdepan dituntut untuk menguasai data dan informasi wilayah kerja secara komprehensif, salah satunya bersinergi dengan pemerintah daerah setempat.

Kepada Pajak.com, Kepala KPP Tangbar Ana Astuti Nugrahaningsih mengatakan, sinergi bersama Pemkot Tangerang dimulai sejak Febuari 2020 melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Walikota Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten. Sepanjang 2020 sinergi yang telah dilakukan berupa kegiatan penggalian potensi pajak.

Baca Juga  Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

“Telah dilakukan beberapa pertemuan dengan pihak Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemkot Tangerang dan disepakati beberapa pekerjaan yang telah dan akan dilanjutkan,” kata Ana, pada Senin siang (15/2).

KPP Tangbar memberikan bantuan penilaian aset wilayah ke Pemkot Tangerang. Sementara, Pemkot Tangerang melakukan kegiatan bersama KPP seperti penelitian lapangan dan penggalian potensi penerimaan. Kedua belah pihak juga melakukan sinergi data terkait perpajakan.

“Misalnya, kita cocokkan data untuk WP yang punya tunggakkan di kedua belah pihak, ada WP yang di KPP dan Bappeda. Ke depan rencananya kita akan turun ke lapangan bersama, visit bersama ke Wajib Pajak. Rencana ini sebenarnya dilakukan sejak tahun kemarin. Cuma sepanjang 2020 PSBB,” ujar Ana.

Baca Juga  Total SPT Capai 4,39 Juta, DJP Ingatkan Waspada "E-mail" Palsu

Melihat langkah serempak antar-lembaga ini diharapkan mampu menciptakan kepatuhan sukarela dari WP. Setidaknya, hal itu telah tercermin dari tercapainya target penerimaan pajak 100 persen oleh KPP Tangbar. Di tengah badai pandemi Covid-19, KPP berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 4.972 triliun. Adapun target di tahun 2021 sebesar Rp 5.681 triliun atau naik 14,26 persen dibandingkan tahun lalu.

“Dengan perencanaan yang taktis dan strategis, pelaksanaan yang sesuai ketentuan, evaluasi setiap periodik, pasti kita segera bisa memperbaiki cara bekerja kita untuk lebih cerdas, tuntas, dan ikhlas,” kata mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Lima ini.

Dalam waktu dekat, KPP Tangbar akan memperbarui perjanjian kerja sama dengan Pemkot. Menurut Ana, kunci dari tercapainya target penerimaan adalah kesadaran semua pihak akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara dan penanganan Covid-19.

Baca Juga  Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

“Ini sedang dipersiapkan pertemuan-pertemuan sampai dengan ke tingkat kecamatan, kelurahan, RW/RT, sejalan dengan perubahan reoganisasi DJP di 2021, akan ada 5 Waskon (Pengawasan dan Konsultasi) kewilayahan dan 1 Waskon WP strategis. Supaya nantinya kerja sama di lapangan lebih mudah,” tambahnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *