in ,

Diskon Pajak Kendaraan, Jaga Momentum Pemulihan

Diskon Pajak Kendaran, Jaga Momentum Pemulihan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor yang memiliki segmen kurang dari kapasitas 1.500 cc (sentimeter kubik), kategori sedan, dan 4×2. Pemerintah meyakini kebijakan ini akan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang tengah berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, segmen itu dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

“Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan program Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani Indrawati, secara tertulis kepada awak media, pada Jumat Malam (12/2).

Ia menjabarkan, ada beberapa skema diskon pajak, yaitu diskon 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

“Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak akan menggunakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,”.

Sri Mulyani menekankan, pemberian diskon pajak kendaraan didukung oleh kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dukungan itu melalui pengaturan mengenai uang muka (down payment/DP) nol persen dan penurunan ATMR kredit (aktiva tertimbang menurut risiko).

“Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal,” harapnya.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *