Menjaga Kepatuhan Pajak Kendaraan Jawa Barat di Era Opsen
Sejak 5 Januari 2025, pemerintah daerah di seluruh Indonesia mulai menerapkan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur ulang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Di Jawa Barat, perubahan ini cukup menyita perhatian publik. Istilah “opsen 66 persen” sempat memicu kekhawatiran bahwa pajak kendaraan akan naik drastis. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu.
Apa Itu Opsen dan Mengapa Sering Disalahpahami?
Secara sederhana, opsen adalah tambahan bagian pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota atas pajak provinsi. Untuk PKB dan BBNKB, besarannya ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Angka 66 persen inilah yang kerap disalahartikan. Banyak masyarakat mengira pajak kendaraan naik 66 persen. Padahal, opsen bukan pajak baru dan bukan tambahan di luar tarif yang sudah ada. Yang berubah adalah mekanisme pembagian penerimaan antara provinsi dan kabupaten/kota, bukan otomatis jumlah pajak yang dibayar wajib pajak.
Sebelum UU HKPD berlaku, PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi, lalu sebagian hasilnya dibagikan ke kabupaten/kota melalui skema dana bagi hasil (DBH). Kini, melalui mekanisme opsen, bagian kabupaten/kota langsung melekat dalam proses pemungutan. Secara konsep, ini lebih transparan dan memberi kepastian penerimaan bagi daerah.
Sikap Jawa Barat: Tarif Tidak Naik
Di tengah kebingungan publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah yang relatif moderat. Untuk tahun 2026, tarif PKB dan BBNKB kendaraan pribadi dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas dan menghindari beban tambahan bagi masyarakat. Artinya, meskipun sistem pembagian pajak berubah karena opsen, tarif kendaraan pribadi tetap seperti sebelumnya.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif dasar agar total beban pajak tetap terkendali. Jawa Barat memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan tingkat kepatuhan.
Bahkan Ada Penurunan Tarif untuk Angkutan Umum
Menariknya, tidak semua sektor diperlakukan sama. Untuk kendaraan angkutan umum dan barang justru terjadi penurunan tarif mulai 2026:
- Pajak kendaraan penumpang berpelat kuning turun dari 60 persen menjadi 30 persen.
- Pajak angkutan barang turun dari 100 persen menjadi 70 persen.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu sektor transportasi dan distribusi barang agar biaya operasional tidak semakin berat, terutama di tengah tekanan ekonomi dan biaya logistik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Gubernur tentang relaksasi opsen. Ia juga memastikan bahwa seluruh jajaran Samsat akan mengawasi penerapan tarif agar tidak terjadi kesalahan di lapangan. Penurunan tarif ini berlaku dengan tetap memperhatikan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tantangan Besar: Kepatuhan Masih Rendah
Di luar polemik tarif, tantangan terbesar sebenarnya ada pada kepatuhan. Sebelum mekanisme opsen diterapkan, data tahun 2024 menunjukan potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat mencapai 17,04 juta unit. Namun yang tercatat taat pajak baru sekitar 10.11 juta unit, atau sekitar 59 persen. Artinya, hampir 7 juta kendaraan belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Padahal pada tahun tersebut, realisasi penerimaan PKB mencapai sekitar Rp9,48 triliun, menjadikannya salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan basis kendaraan sebesar itu, sedikit peningkatan kepatuhan saja dapat berdampak signifikan pada penerimaan daerah bahkan tanpa menaikkan tarif.
Di sinilah strategi menahan tarif kendaraan pribadi bisa dibaca sebagai pendekatan menjaga kepercayaan publik. Dalam teori perpajakan, kepatuhan sangat dipengaruhi persepsi keadilan dan kepercayaan terhadap pemerintah. Jika masyarakat merasa pajak wajar dan manfaatnya terlihat, kecenderungan untuk membayar tepat waktu akan lebih tinggi.
Dampak Fiskal: Siapa Diuntungkan?
Bagi kabupaten/kota, mekanisme opsen memberikan kepastian penerimaan yang lebih jelas karena porsinya sudah terintegrasi sejak awal. Perencanaan anggaran menjadi lebih terukur.
Namun bagi pemerintah provinsi, perubahan ini menuntut pengelolaan fiskal yang lebih presisi. Selain itu, terdapat potensi ketimpangan antarwilayah. Kota-kota besar dengan basis kendaraan tinggi tentu akan menerima bagian lebih besar dibandingkan daerah dengan jumlah kendaraan lebih sedikit. Karena itu, koordinasi dan kebijakan penyeimbang fiskal menjadi penting agar kesenjangan tidak melebar.
Kunci Keberhasilan: Transparansi dan Komunikasi
Reformasi melalui UU HKPD pada dasarnya bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah dan membuat sistem lebih transparan. Namun desain kebijakan saja tidak cukup. Cara pemerintah menjelaskan kebijakan kepada publik sama pentingnya dengan isi aturannya.
Transparansi penggunaan dana pajak, misalnya untuk infrastruktur jalan, transportasi publik, dan pelayanan administrasi kendaraan, akan sangat menentukan persepsi masyarakat. Digitalisasi layanan Samsat, integrasi data kendaraan, dan penyederhanaan prosedur juga dapat mendorong kepatuhan masyarakat termasuk Jawa Barat.

Comments