in ,

Seluk-Beluk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Seluk-Beluk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
FOTO : IST

Seluk-Beluk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak.com, Jakarta – Hingga saat ini, banyak masyarakat yang masih awam tentang jenis-jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu jenis pajak daerah yang terbilang banyak dibayarkan tapi jarang dipahami oleh Wajib Pajak adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Nah, bagaimana sejatinya dasar aturan, subjek, dan tarif PBBKB ini? Berikut Pajak.com tuturkan seluk-beluk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor alias PBBKB.

Dasar aturan

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB merupakan salah satu pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sekaligus salah satu komponen dalam struktur harga eceran bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.

Dasar aturan mengenai PBBKB tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam beleid itu dijabarkan definisi PBBKB merupakan pajak atas penggunaan BBM, yang meliputi semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

Pengenaan PBBKB juga diatur dalam Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas, yang menetapkan bahwa harga jual eceran BBM di dalam negeri merupakan harga dasar di tingkat wholesale yang ditambahkan dengan biaya distribusi, margin pengecer, dan pajak.

Baca Juga  Manfaatkan! Insentif Bebas Denda PBB di Pasuruan Hingga Akhir 2024 

Objek dan subjek pajak

Masih berdasarkan UU PDRD, yang menjadi objek PBBKB ialah bahan kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Sementara subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.

Artinya, Wajib Pajak bahan bakar kendaraan bermotor meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor. Sementara itu, pemungutannya ditugaskan kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai Wajib Pungut. Keharusan Wajib Pungut yakni melaporkan harga jual bahan bakar kendaraan bermotor dalam jika terjadi perubahan harga.

Menurut Pasal 17 ayat (3) UU PDRD, produsen atau importir atas bahan bakar yang disalurkan kepada pihak-pihak yang sudah ditentukan antara lain lembaga penyalur seperti stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar untuk TNI/Polri, agen premium dan minyak solar (APMS), premium solar packed dealer (PSPD), stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB), serta stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang akan menjual bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen akhir atau konsumen langsung.

Baca Juga  DJP Klarifikasi Kontribusi Masyarakat Kelas Menengah ke Kas Negara: Capai 15,7 Persen

Sebagai catatan, bagi produsen atau importir yang menggunakan sendiri bahan bakar tersebut, maka wajib menanggung PBBKB baik itu untuk dijual maupun digunakan sendiri. Lalu, jika pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan antarpenyedia baik untuk dijual kembali atau konsumen langsung, maka penyedia yang menyalurkan bahan bakar tersebut memiliki kewajiban dalam melakukan pemungutan PBBKB.

Tarif

Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan UU PDRB, PBBKB yang dikenakan pada setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah paling tinggi sebesar 10 persen dari nilai jual sebelum pajaknya. Dengan demikian, dari setiap liter BBM yang dibeli oleh masyarakat, pemerintah daerah mendapatkan hingga 10 persen dari penerimaan PBBKB.

Di sisi lain, pengaturan lebih lanjut dilakukan terhadap kendaraan umum dengan tarif paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Dengan demikian, pengenaan PBBKB dapat dilakukan secara diskriminatif baik antardaerah maupun antarjenis (peruntukan) kendaraan.

Adanya perbedaan pengenaan PBBKB bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah, karena harga jual per liter BBM dapat berbeda antardaerah. Selain itu, perbedaan harga tersebut secara tidak langsung juga ditujukan agar masyarakat dapat mengurangi konsumsi BBM sedemikian rupa sehingga besaran subsidi dalam APBN dapat dikurangi.

Baca Juga  Evaluasi Potensi Pajak, KPP Badora Kunjungi American Bureau of Shipping

Tarif PBBKB juga ditetapkan lebih terperinci oleh masing-masing daerah berdasarkan potensinya. Di satu sisi, ada daerah yang mengklasifikasikan tarif PBBKB berdasarkan kriteria tertentu, di sisi lain ada yang menetapkan tarif secara umum tanpa mengklasifikasikannya.

Namun, pemerintah pusat dapat mengintervensi dengan mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah melalui peraturan presiden. Pasalnya, bahan bakar kendaraan bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kewenangan pemerintah pusat untuk mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor salah satunya dilakukan apabila terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130 persen dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.

Apabila harga minyak dunia sudah normal kembali, maka Peraturan Presiden yang ditetapkan sebelumnya akan dicabut dalam jangka waktu paling lama dua bulan. Perubahan atas tarif dan mekanisme penentuan harga bahan bakar kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *