in ,

Menkeu: Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Karbon

Menkeu: Pemerintah Hati-Hati Terapkan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penerapan pajak karbon kembali diundur dikarenakan pemerintah harus berhati-hati terhadap dampak gejolak global di sektor energi. Seperti diketahui, semula penerapan pajak karbon direncanakan mulai berlaku 1 Juli 2022. Pemerintah juga ingin memastikan, penerapan pajak karbon akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Secara simultan, pemerintah masih menyusun peraturan terkait penerapan pajak karbon.

“Di dalam peraturan dan regulasinya tetap kita susun karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri. Saat ini pemerintah juga juga sedang mengatasi ketidakpastian yang berasal dari global terutama harga-harga energi yang bergejolak. Karena saat ini negara Eropa yang lebih banyak menggunakan batu bara akibat Rusia yang tidak mengekspor minyak dan gas. Nah hal yang seperti ini harus kita kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap policy yang menyangkut energi, termasuk di dalamnya pajak karbon,” jelas Sri Mulyani kepada awak media usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (27/6).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga memastikan, penerapan pajak karbon akan memerhatikan kondisi perekonomian Indonesia. Artinya, implementasi pajak karbon bukan hanya semata-mata untuk menggaet penerimaan negara, melainkan permasalahan ekosistem pendukungnya.

“Pajak karbon kita memerhatikan kondisi ekonomi, bukan masalah tundanya. Pajak karbon itu dimaksudkan agar perekonomian kita bisa lebih green, bukan dengan memajaki emisinya, tapi dengan mengombinasikan dia dengan cap and trade,” jelas Suahasil.

Selain itu, ia mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan besaran karbon yang perlu diemisikan pada setiap sektor.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *