in ,

Menkeu: Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Karbon

“Barulah kemudian bisa dibikin pasar karbonnya. sehingga perusahaan yang menghasilkan emisi bisa mencari karbon kreditnya di pasar tersebut,” tambah Suahasil.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pemerintah terus mempertimbangkan penerapan pajak karbon di tengah meningkatnya tekanan global, seperti kenaikan harga komoditas dan inflasi. Untuk itu, pemerintah harus menunda penerapan pajak karbon.

“Seluruh peraturan pendukung untuk implementasi pajak karbon saat ini masih terus dimatangkan oleh seluruh kementerian dan lembaga, termasuk kementerian keuangan. Karena kondisi global masih belum cukup kondusif. Pemerintah menilai, masih perlu menyempurnakan skema pasar karbon, karena instrumen ini sangat krusial terhadap pencapaian NDC (National Determine Contribution),” jelas Febrio dalam Konferensi Pers APBN KiTA (Kinerja dan Fakta), yang disiarkan secara virtual (23/6).

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Kendati demikian, ia memastikan implementasi pajak karbon akan tetap diberlakukan tahun 2022, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapan pajak karbon juga dipastikan akan diberlakukan terlebih dahulu terhadap PLTU batu bara dengan mekanisme cap and tax.

“Pemerintah menjalankan penerapan pajak karbon di 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase dalam Konferensi Tingkat Tinggi G20 nanti,” ungkap Febrio.

Selain pajak karbon, pemerintah juga akan memperkenalkan instrumen mitigasi perubahan iklim lainnya yang sedang dirancang, yakni Energy Transition Mechanism (ETM).

“Hal ini untuk menunjukkan komitmen pemerintah untuk memensiunkan PLTU batu bara serta mendukung pengembangan pembangkit energi terbarukan,” kata Febrio.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *