in ,

Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Lewat Aplikasi SIGNAL

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Perkembangan teknologi digital membuat semua urusan menjadi mudah, tak terkecuali dalam hal pembayaran pajak mobil tahunan. Kini, pemilik kendaraan tidak perlu mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan ataupun terlambat membayar pajak, karena Anda sudah bisa menggunakan layanan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang sudah bisa diunduh di App Store dan Google Play. Berikut cara mudah bayar pajak mobil lewat aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL sendiri merupakan pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Perlu diketahui, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi. Semua ini diintegrasikan secara nasional lewat sistem kecerdasan buatan (AI) menggunakan aplikasi mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terkait tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah satu tugas utama Polri.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Lantas, bagaimana cara penggunaan aplikasi SIGNAL dalam pemenuhan pembayaran pajak mobil secara on-line? Simak ulasan berikut.

1. Cara registrasi akun  

  • Masukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel aktif. Anda akan diminta untuk memasukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut.
  • Masukkan foto e-KTP.
  • Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Masukkan one time password (OTP) yang dikirim melalui SMS.
  • Selamat, registrasi Anda berhasil.
  • Selanjutnya, verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *