2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Lalu, masukkan 5-digit terakhir nomor rangka.
3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol simbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
- Masukkan nama pemilik kendaran pada kolom pemilik kendaraan. Bila kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih Milik Keluarga satu KK.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.
- Selanjutnya, masukkan 5-digit terkahir pada kolom nomor rangka.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP.
- Jika semua kolom telah diisi, maka klik tombol ‘Lanjut’.
- Nantinya, akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
4. Cara bayar pajak mobil
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. Lalu, klik ‘Lanjut’.
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
- Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan masukkan alam pengiriman sesuai dengan kolom yang ada.
- Rekap biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, kemudian klik ‘Lanjut’.
- Bila muncul notifikasi ‘Pilih Cara Pembayaran’, klik pada tombol ‘Pilih Cara Pembayaran’ dan akan muncul kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan dan cara pembayaran. Kemudian, klik ‘Lanjut’.
- Cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang Anda pilih.
- Proses selesai.
Comments