in ,

Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Lewat Aplikasi SIGNAL

2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Lalu, masukkan 5-digit terakhir nomor rangka.

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaran pada kolom pemilik kendaraan. Bila kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.
  • Selanjutnya, masukkan 5-digit terkahir pada kolom nomor rangka.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP.
  • Jika semua kolom telah diisi, maka klik tombol ‘Lanjut’.
  • Nantinya, akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Baca Juga  Kurs Pajak 20 - 26 Maret 2024

4. Cara bayar pajak mobil

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. Lalu, klik ‘Lanjut’.
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan masukkan alam pengiriman sesuai dengan kolom yang ada.
  • Rekap biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, kemudian klik ‘Lanjut’.
  • Bila muncul notifikasi ‘Pilih Cara Pembayaran’, klik pada tombol ‘Pilih Cara Pembayaran’ dan akan muncul kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan dan cara pembayaran. Kemudian, klik ‘Lanjut’.
  • Cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang Anda pilih.
  • Proses selesai.

Ditulis oleh

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *