in ,

Bamsoet Ajak Manfaatkan Dana Desa untuk Pembangunan

Bamsoet Ajak Manfaatkan Dana desa
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikan anggaran dana desa dari Rp 68 triliun di tahun 2022 menjadi Rp 71 triliun pada tahun 2023. Sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2015, hingga tahun 2022 ini pemerintah telah mengucurkan dana desa mencapai Rp 468 triliun. Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak para kepala desa untuk memanfaatkan dana desa yang besar sebagai modal pembangunan.

“Selama ini dana desa telah berhasil dimanfaatkan untuk membangun 227.000 km jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), 6.100 tambat perahu, dan 62.500 penahan tanah. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran para kepala desa di berbagai daerah,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (27/06).

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Ia menambahkan, melalui Bumdes, para kepala desa juga bisa memanfaatkan dana desa untuk mengembangkan program Desa Wisata Agro (DEWA), Desa Wisata Industri (DEWI), dan Desa Digital (DEDI), yang dicetuskan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Untuk wisata agro, misalnya, cukup dibuat tempat yang menarik untuk foto, lokasi yang instagramable, sudah bisa mendatangkan banyak turis, yang pada akhirnya bisa menambah pemasukan untuk masyarakat sekitar.

Menurutnya, pengelolaan dana desa secara tepat sasaran melalui Bumdes, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem. Mengingat dari persentase penduduk miskin Indonesia yang mencapai 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta orang, persentase penduduk miskin di perkotaan hanya 7,89 persen. Sedangkan di pedesaan mencapai 13,10 persen.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

“Pemerintah menargetkan, pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2021 sebanyak 35 Kabupaten/kota untuk 8.263 desa. Tahun 2022 ditargetkan di 138 kabupaten/kota pada 29.632 desa dan tahun 2023 bakal dilaksanakan pada 261 kabupaten/kota untuk 37.523 desa,” tambahnya.

Tidak hanya itu saja, Bamsoet juga meminta kepolisian dan kejaksaan di berbagai daerah untuk memberikan pendampingan kepada para kepala desa dalam memanfaatkan dana desa. Jangan sampai karena ketidaktahuan para kepala desa dan perangkat desa terkait masalah administratif, menjadikannya harus berhadapan dengan hukum di kemudian hari.

“Sebagaimana sering disampaikan Presiden Jokowi, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan. Para kepala desa merupakan ujung tombaknya. Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan,” pungkasnya.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *