Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Ia mengemukakan, komponen pada gaji ke-13 tahun ini lebih banyak dibanding pada tahun 2020-2021. Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.
Lalu pada tahun 2021, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan tanpa tunjangan kinerja (tukin). Sementara untuk pemerintah daerah, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.
Ia menjelaskan, pemberian gaji ke-13 yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan. Menurutnya, walaupun kondisi penanganan pandemi COVID-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Comments