in ,

Bupati Toba Dorong ASN Jadi Teladan Warga

Bupati Toba Dorong
FOTO: IST

Pajak.com, Toba – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari sektor Pajak Daerah yang memiliki peran cukup besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2022 ini, Bupati Toba Poltak Sitorus mengimbau kepada seluruh aparat desa dan kelurahan agar mendorong warga untuk taat memenuhi kewajibannya membayar pajak PBB P2 lebih awal. Ia juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Toba terutama yang menjadi Wajib Pajak PBB P2 untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat.

Imbauan ini disampaikan Bupati Toba dalam acara Penyampaian PBB-P2 dan Pemberian Penghargaan serta Sosialisasi Percepatan dan Digitalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba awal pekan ini.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

“Jadilah panutan dan teladan dan berikanlah pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sehingga realisasi penerimaan PBB P2 berhasil 100 persen,” imbau Poltak dikutip Selasa (31/5/22).

Untuk kelancaran pembayaran PPB P2, PT Bank Sumut sebagai bank persepsi di Sumatera Utara dan sekitarnya menyampaikan kesiapan dan dukungannya melalui digitalisasi pembayaran PBB P2. Salah satunya bertransaksi menggunakan QR Code Indonesia Standard (QRIS) dan hadirnya layanan Sumut Link.

Sebagai informasi, ada dua jenis PBB yang dikenakan pemerintah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan PBB P3 atau PBB untuk yang dikenakan pada objek perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Sejak lahirnya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2019 lalu, pengelolaan PBB pun terbagi menjadi dua. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola PBB-P2, sementara pemerintah pusat mengelola PBB-P3.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Merujuk Pasal 1 poin 37 UU PDRD, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3). Objek pajak dari PBB-P2 sesuai dengan namanya, yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah. Sedangkan objek pajak PBB-P3 adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya.  Adapun sektor lain yang dimaksud berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2015 meliputi perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *