in ,

Kemenkeu: Realisasi Restitusi Pajak Turun 41,44 Persen

“Ini kenaikan yang luar biasa dari tahun lalu. Tahun lalu sudah naik, tahun ini lebih naik lagi. Ada tiga kontributor utama pada penerimaan pajak, harga komoditas, pertumbuhan dan pemulihan ekonomi yang kuat, dan tahun lalu insentif pajak yang telah diberikan, tahun ini sudah mulai ditarik karena sektor ekonomi mulai pulih kembali. Artinya, penerimaan yang meningkat juga karena pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik, baik dari dalam maupun luar negeri. Kalau dilihat konsumsi rumah tangga, investasi, maupun ekspor memberi kontribusi terhadap penerimaan pajak kita,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), yang disiarkan secara virtual (23/6).

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Ia memerinci, penerimaan ditopang oleh PPh nonmigas (minyak dan gas) sebesar Rp 418,70 triliun (66,09 persen) dari target; PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 247,82 triliun (44,70 persen); Pajak Bumi Bangunan (PBB); pajak lainnya Rp 3,26 triliun (10,97 persen); PPh migas sebesar Rp 36,04 triliun (76,18 persen).

Adapun PPh, dielaborasi meliputi PPh 21 pajak karyawan dan tenaga kerja berkontribusi 11,2 persen, capaian ini tumbuh 22,4 persen dibanding tahun lalu 4,3 persen. Lalu. PPh 22 Impor berkontribusi 4,3 persen, dengan pertumbuhan 207,5. Sementara, pajak orang pribadi berkontribusi sebesar 1,2 persen atau tumbuh 8,6 persen, sedangkan PPh badan yang berkontribusi 27 persen dengan pertumbuhan 127,5 persen. Selanjutnya, PPh 26 berkontribusi sebesar 3,6 persen atau tumbuh mencapai 22,8 persen, sementara PPh final berkontribusi sebesar 7,6 persen dengan pertumbuhan 16,3 persen.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Untuk jenis PPN, ada PPN dalam negeri yang berkontribusi sebesar 19,6 persen dengan pertumbuhan 34,3 persen dan PPN impor berkontribusi sebesar 14,2 persen atau tumbuh 43,8 persen. Bila dilihat dari sektornya, industri pengolahan menjadi sektor yang paling berkontribusi pada penerimaan pajak, yakni mencapai 30,1 persen dengan pertumbuhan mencapai 50,7 persen. Sementara sektor dengan pertumbuhan paling tinggi, yakni pertambangan yang tumbuh 296,3 persen dengan kontribusi sebesar 10,1 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *