in ,

Maksimalkan Setoran Pajak, Manfaatkan CCTV Restoran

Maksimalkan Setoran Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar berencana akan memanfaatkan CCTV restoran untuk memaksimalkan setoran pajak. Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengungkapkan, pihaknya bukan memasang CCTV secara langsung, melainkan meminta akses CCTV kepada pemilik restoran untuk mengawasi pengunjung.

“Makanya sempat ribut-ribut di media sosial bahwa kami menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM), tapi itu memang akses yang diberikan ke kami untuk memantau dua hal. Pertama itu Wajib Pajak (WP) yang datang makan, dan yang kedua itu memantau protokol kesehatan,” ungkap Firman, dikutip Selasa (12/07).

Ia menambahkan, langkah pemanfaatan CCTV ini diambil lantaran penggunaan tapping box juga tidak maksimal. Padahal, sejak awal alat tersebut dipasang disinyalir bisa menghindari kebocoran pajak daerah. Tapping box sendiri merupakan kotak berwarna hitam dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah, seperti restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan. Dimana alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan serta besaran pajaknya langsung ke pemerintah daerah.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

“Sebenarnya tapping box itu sangat bagus. Namun di pelaksanaannya, ternyata banyak juga oknum-oknum yang tidak transparan dalam pembayaran pajak,” imbuhnya.

Firman pun mengatakan bahwa penarikan pajak hotel, restoran, hiburan, dan sejenisnya memang cukup sulit dilakukan. Pasalnya, hingga kini sistem pelaporan pajak tersebut masih bersifat self assessment atau dilaporkan sendiri oleh pemilik sehingga rawan dimanipulasi.

“Yang betul-betul langsung kelihatan jumlahnya itu ada tiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak air bawah tanah. Yang lainnya seperti hotel, restoran, parkir itu semua self assesment. Mereka membayarkan sesuai kondisi-kondisi mereka, cuman sayangnya banyak juga oknum yang tidak membayar sesuai apa yang harus dibayarkan,” katanya.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *