in ,

Subjek, Objek, dan Tarif Pajak Restoran

Objek Pajak Restoran
FOTO: IST

Subjek, Objek, dan tarif Pajak Restoran

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah memiliki fungsi dalam membiayai rumah tangga daerah, contoh dari pajak pusat adalah pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor perdesaan dan perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, definisi dari pajak daerah berbunyi:

“Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Ciri – Ciri Pajak Daerah

1. Pajak daerah sendiri dipungut oleh daerah hanya di dalam wilayah administrasinya.

2. Pajak daerah berasal baik dari pajak asli daerah maupun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.

3. Pajak daerah dipungut oleh daerah yang didasarkan oleh Peraturan Daerah, oleh karena itu pajak daerah bersifat memaksa kepada seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban membayar.

Baca Juga  Importir Wajib Pahami! Biaya yang Tidak Masuk dalam Penghitungan Nilai Pabean

4. Pajak daerah diperuntukkan untuk pembiayaan dalam kegiatan rumah tangga daerah tersebut.

Berdasarkan ciri – ciri di atas, penulis bisa menjelaskan bahwa pajak daerah sendiri memiliki peran yang cukup penting di dalam pembiayaan seluruh kegiatan rumah tangga di masing – masing daerah. Sifat dari pajak daerah juga memaksa, sama seperti sifat dari pajak itu sendiri yaitu iuran yang memaksa dan diperuntukkan kepada seluruh masyarakat. Manfaat pajaknya pun tidak bisa langsung kita rasakan secara langsung.

Salah satu jenis pajak daerah adalah pajak restoran. Pajak restoran sudah menjadi busnis yang digemari oleh banyak kalangan dan sudah menjadi bisnis yang berkontribusi besar pada pendapatan asli daerah. Maka dari itu, berikut pembahasan lebih lanjut mengenai pajak restoran.

Landasan Hukum Pajak Restoran

1. Undang – Undang No. 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Pemerintah Terbitkan Peraturan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 mengenai Pajak Restoran.

Pengertian Pajak Restoran

Menurut Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, “Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.” Definisi restoran juga dijelaskan di dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2009, ”Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.”

Menurut Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 pada pasal 38 ayat (1), “Subjek Pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.”

Sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 38 ayat (2) Undang – Undang No. 28 Tahun 2009, ”Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.”

Objek dan tarif Pajak Restoran

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Tembus 85,80 Persen dari Target per 28 November 2024

Sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 37 ayat (1) Undang – Undang No. 28 Tahun 2009, “Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.” Pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Menurut Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 39, ”Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.” Tarif pajak restoran dikenakan sebesar 10%.

Beberapa kesalahpahaman terkait dengan pengenaan pajak restoran adalah pajak restoran bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan 10%, tetapi PB1 atau pajak restoran 10%. Makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran bukan objek PPN.

Oleh karena itu kita harus berhati -hati dalam mengklasifikasikan dan memahami objek – objek pajak restoran.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *