in ,

Pemungut Pajak Aset Kripto Wajib Pakai e-SPT 2022

Pemungut Pajak Aset Kripto
FOTO: IST

Pemungut Pajak Aset Kripto Wajib Pakai e-SPT 2022

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru, selain instansi pemerintah, termasuk pemungut transaksi pajak aset kripto wajib menggunakan aplikasi e-SPT versi 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo telah menerbitkan peraturan dirjen pajak (Perdirjen) untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPN bagi pihak lain.

Adapun pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi aset kripto, serta perusahaan asuransi dan reasuransi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari perdirjen yang diterbitkan pada 14 September 2022 lalu, DJP telah meluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022.

Artinya, semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain, wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru ini untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT. Perdirjen ini mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

“Di sisi lain, DJP masih ada yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT yang sebelumnya (aplikasi existing). Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022,” jelas Neil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (28/9).

Kendati demikian, jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing. Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi yang sudah ada, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau lewat perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

Baca Juga  KPP Bonjer Dua Adakan Layanan SPT di Universitas Esa Unggul

“Berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing). Jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan,” jelas Neil.

Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengunjungi laman resmi DJP dengan alamat https://www.pajak.go.id atau melalui KPP atau KP2KP.

Seperti diketahui, aturan mengenai pemajakan aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun dari sisi penerimaan, Kementerian Keuangan  mencatat, pemajakan aset kripto menghasilkan penerimaan sebesar Rp 126,75 miliar hingga 31 Agustus 2022. Pungutan ini terdiri Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto hingga PPN.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

“Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022. PPh 22 atas transaksi aset kripto sudah terkumpul Rp 60,76 miliar dan PPN dalam negeri yang dipungut oleh nonbendahara Rp 65,99 miliar hingga Agutus 2022,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), yang disiarkan secara virtual, (26/9).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *