in ,

Mengenal Perbedaan Zakat dan Pajak

Mengenal Perbedaan Zakat dan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Zakat dan pajak merupakan instrumen keuangan yang memiliki beberapa perbedaan. Meskipun zakat dapat menjadi pengurang pajak, bukan tidak serta merta bebas dari kewajiban seorang muslim terhadap agama dan negara untuk menjadi masyarakat taat bayar pajak. Dikutip dari dompetdhuafa.org, berikut ini pajak.com akan mengajak mengenal perbedaan zakat dan pajak yang perlu diketahui.

Secara pengertian, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan lain sebagainya) menurut ketentuan syarak. Sedangkan pajak memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Zakat dan pajak memiliki dua persamaan. Pertama, sama-sama berupa sebagian harta yang diambil untuk kemaslahatan umat. Kedua, sama-sama memiliki aturan dalam penerapannya. Akan tetapi, zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda.

Tujuan

Tujuan awal zakat dan pajak sangat berbeda. Umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat, dengan tujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Karena dalam setiap harta yang kita upayakan, terdapat hak orang-orang yang membutuhkan. Selain itu, ibadah zakat adalah perintahkan langsung oleh Allah, dimana perintahnya sama pentingnya dengan ibadah sholat.

Sedangkan pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat. Pajak bertujuan agar masyarakat dalam suatu negara, dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata. Tidak hanya yang berasal dari ekonomi menengah bawah, penduduk yang berasal dari ekonomi menengah atas juga merasakan dampak positif, dari pajak yang telah dibayar. Contoh pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan lainnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *