in ,

Pajak sebagai Instrumen Wujudkan Kesejahteraan

Pajak sebagai Instrumen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Seorang ahli pajak, W. J. de Langen, dalam bukunya berjudul De Grondbeginselen van het Ned Belastingrecht Jilid I (1954) menegaskan, pemungutan pajak harus berdasarkan berbagai asas, utamanya adalah asas manfaat. Artinya, pajak sebagai instrumen bagi negara untuk memberi manfaat berupa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat. Selain itu, Langen juga mengemukakan teori daya pikul dalam mewujudkan kebermanfaatan dan kesejahteraan. Teori daya pikul mengusung prinsip keadilan, yakni masyarakat berpendapatan tinggi membayar tarif maksimum, sedangkan tarif rendah bagi yang berpenghasilan minimum. Teori ini pun dapat dimanifestasikan sebagai ruh gotong royong dalam sila Pancasila.

Konsep senada juga termaktub dalam teori fungsi pajak sebagai anggaran (budgetair), pembiayaan, mengatur (regulerend), stabilitas, retribusi pendapatan. Dalam poin fungsi retribusi pendapatan, pajak dihimpun dari masyarakat untuk digunakan dalam membiayai kepentingan umum demi kesejahteraan sosial berupa pembangunan infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Adapun definisi kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, serta dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Untuk memenuhi cita-cita luhur itu pemerintah bertugas mengatur alokasi dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan, ingat, sekitar 70—80 persen pendapatan negara bersumber dari pajak.

Instrumen perbaikan kualitas hidup, antara lain melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, dan akses infrastruktur yang memadai. Di tahun 2021, misalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 550 triliun. Anggaran pendidikan bahkan terus meningkat dari Rp 370,8 triliun di tahun 2016.

Di masa pandemi (2020), APBN terbukti menjadi penyelamat. Belanja penanganan COVID-19 membuat anggaran kesehatan melonjak menjadi sebesar Rp 212,5 triliun. Dibandingkan tahun sebelum pandemi (2019), anggaran kesehatan sekitar Rp 122 triliun.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Di masa pandemi, pajak melalui APBN, berperan besar membiayai program jaring pengaman sosial yang dituangkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan alokasi sebesar Rp 695,2 triliun. Lebih rinci, program PEN dikelompokkan ke dalam enam klaster dengan realisasi klaster, perlindungan sosial sebesar Rp 216,6 triliun, dukungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 112,3 triliun, sektor kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp 65,2 triliun, sektor kesehatan sebesar Rp 62,6 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp 60,7 triliun, dan sektor insentif usaha sebesar Rp 58,4 triliun.

Ditulis oleh

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *