in ,

Pemerintah Resmi Cabut HET Minyak Goreng Kemasan

Pemerintah Resmi Cabut HET Minyak
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian atau mekanisme pasar. Artinya, peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14 ribu per liter resmi dicabut.

“Terkait harga minyak kemasan akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian, sehingga kita berharap dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan di pasar tradisional,” kata Airlangga usai menghadiri rapat terbatas (ratas) Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng, di Istana Negara, Jakarta, Selasa malam (15/03).

Airlangga menjelaskan, pemerintah selama ini terus memerhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah serta ketidakpastian global yang terjadi. Setelah dievaluasi, kedua kondisi itu menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, lanjutnya, membuat pemerintah mesti menyesuaikan kembali harga minyak goreng yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter. Dengan demikian, masyarakat bisa memilih minyak yang sesuai dengan kebutuhan.

“Bahwa pemerintah memerhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan daripada distribusi minyak goreng. Dan dengan memerhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas termasuk minyak-minyak nabati—dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit—maka pemerintah memutuskan akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14.000 per liter,” jelas Airlangga.

Ditulis oleh

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *