in ,

Pemerintah Resmi Cabut HET Minyak Goreng Kemasan

Adapun ketetapan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku mulai tanggal 16 Maret 2022. Ia juga menyebut, instansi yang akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang telah ditetapkan adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Airlangga pun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng agar segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat. Selanjutnya, pemerintah juga menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

Di kesempatan terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyatakan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan di pasar modern pasca dicabutnya HET minyak goreng kemasan. Sebab, kebijakan tersebut diikuti oleh persiapan lainnya.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Ia pun menilai minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar nantinya dapat menjadi pilihan bagi masyarakat. Sebagai gambaran, Arief lalu membandingkan harga minyak goreng kemasan Indonesia yang sebelumnya di kisaran Rp 14 ribu per liter dengan harga minyak di Malaysia yang sudah mencapai Rp 22 ribu per liter.

Pemerintah, lanjut Arief, memprioritaskan kebutuhan minyak goreng curah yang tersedia dan terjangkau bagi masyarakat bawah.

“Yang harus diperhatikan itu masyarakat yang di bawah dalam membuat harga eceran tertinggi, bukan yang premium, enggak perlu, biarkan nanti masyarakat memilih minyak yang sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *