Cara Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan, bagi Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan boleh tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Kebijakan ini juga berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga boleh mengajukan. Satu lagi, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP, tetapi memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan juga termasuk dalam kebijakan ini. Untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan, baik dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP atau secara online.
Untuk lebih jelasnya, Wajib Pajak Non-Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka boleh tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Bagi Wajib Pajak yang hendak mengajukan permohonan ke KPP langsung, jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non-Efektif adalah 5 hari. Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima. Adapun kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi yang harus dipenuhi adalah, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi; surat pernyataan bermaterai; fotokopi KTP. Sesuai PER-04/PJ/2020, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan surat pernyataan bermaterai bisa diunduh di situs resmi DJP. Setelah syarat lengkap maka Wajib Pajak bisa mengantar ke KPP.
Jika Wajib Pajak tak ingin datang langsung ke KPP, sekarang pengajuan Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan melalui online. Caranya, Wajib Pajak cukup mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman situs DJP pada tautan ke situs resmi DJP seperti yang dijelaskan sebelumnya. Setelah di laman tersebut, gulir (scroll) ke bagian bawah hingga menemukan nama berkas “Formulir Penghapusan NPWP.xls” (format Excel). Silakan mengunduh berkas tersebut dan mengisinya. Setelah diisi, unggahlah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login. Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui surat elektronik. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan. Setelah melakukan penonaktifan, Wajib Pajak masih bisa melakukan pengaktifan kembali di kemudian hari.
Sebagai informasi, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Comments