in ,

Sandiaga Uno: Lewat e-Filing, Lapor SPT Bisa dari Rumah

Sandiaga Uno: Lewat e-Filing
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2021 secara on-line lewat e-Filing. Karena melalui e-Filing, lapor SPT tahunan bisa dilakukan di rumah.

“SPT tahunan berfungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Untuk itu, saya mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera lapor SPT tahunannya sebelum 31 Maret 2022 dan pelaporannya dari rumah saja melalui e-Filing,” kata Sandi dalam akun Instagram Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat (@pajakwpbesar4), dikutip Pajak.com, (16/3).

Baca Juga  Perubahan Besar dalam Sistem Pajak Inggris: Transisi ke MTD ITSA

Ia menegaskan, WP memiliki keharusan untuk melaporkan SPT tahunan setiap tahun. Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan wajib melaporkan SPT tahunan.

“Apalagi seperti yang saya katakan, sekarang proses pelaporan SPT tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara daring. Wajib pajak melaporkan SPT tahunan secara elektronik melalui e-Filing pada (kanal) DJP on-line. Melalui saluran tersebut, Wajib Pajak bisa menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor pajak,” ujar Sandi.

Ia memastikan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara. Pajak juga dimanfaatkan untuk program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Baca Juga  Paku Alam X Ajak Warga Lapor SPT via e-Filing sebelum 31 Maret

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *