Pajak.com, Jakarta – Bapanas atau National Food Agency (NFA) jaga stabilitas dan ketersediaan harga minyak goreng dengan menggandeng beberapa pihak terkait.
Sekilas informasi, Badan Pangan Nasional atau NFA merupakan lembaga khusus yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Perpres diteken Jokowi pada 29 Juli 2021 lalu. Lahirnya lembaga ini dibentuk untuk menuntaskan berbagai isu pangan, termasuk masalah ketidakstabilan harga.
“Telah dilakukan rapat koordinasi antara NFA dengan kementerian perdagangan, sejumlah lembaga, dan pelaku usaha, termasuk dengan BUMN dan ritel swasta mengenai masukan–masukan dan solusi untuk mengatasi ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan, diantaranya mengenai wacana pencantuman harga pada kemasan minyak goreng untuk mengantisipasi spekulasi harga,” kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/3).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Akan tetapi, NFA masih menemukan minyak goreng itu di jual di atas HET dengan alasan menurut para pelaku usaha distribusi belum lancar.
Comments