in ,

Pajak sebagai Instrumen Wujudkan Kesejahteraan

Secara spesifik, klaster perlindungan sosial dimanfaatkan, antara lain untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai BLT Desa, Kartu Pra Kerja, dan Bantuan Kuota Internet, subsidi listrik, hingga subsidi upah. Sementara, dukungan untuk UMKM disalurkan dalam bentuk penempatan dana, subsidi bunga, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, penjaminan kredit, dan pembiayaan investasi, Seluruh program PEN pada tahun 2020 mendukung pelaku usaha agar dapat bertahan dari dampak pandemi.

Berkat upaya-upaya itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin di Indonesia berkurang 1,04 juta jiwa, yakni menjadi 26,5 juta jiwa pada Maret 2021 dibandingkan Maret 2020 (awal pendemi). Adapun indikator untuk mengukur garis kemiskinan nasional, yakni masyarakat yang memiliki penghasilan sebesar Rp 486,17 ribu per kapita per bulan. Dengan rincian Rp 360 ribu per kapita per bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp 126,16 ribu per kapita per bulan untuk kebutuhan nonmakanan.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Sementara, berdasarkan kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perlindungan sosial mampu menyelamatkan masyarakat miskin dan rentan dengan menahan angka kemiskinan di level 10,19 persen pada September 2020. Artinya, program PEN sepanjang 2020 diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 5 juta orang menjadi miskin baru.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *