in ,

Mengenal Perbedaan Zakat dan Pajak

Pengelola

Dalam hal pengelola, zakat dan pajak sangatlah berbeda. Pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Bila kepengurusan masjid sehat, biasanya terdapat kepanitiaan zakat. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang tepercaya.

Pengelola pajak adalah negara yang diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat tidak boleh membuat kepengurusan pajak negara sendiri dan pengelolaan pajak telah diatur di dalam undang-undang.

Alat dan nominal pembayaran

Zakat dan pajak memiliki alat pembayaran yang berbeda. Pembayaran pajak ditunaikan dengan nominal uang. Nominal pajak yang dikenakan pun berbeda-beda. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), untuk pendapatan Rp 60 juta dikenakan biaya pajak 5 persen. Sementara itu, bagi yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen. Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Dalam hal pembayaran, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak, maupun uang tunai. Untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, tetap dikenakan 2,5 persen. Nilainya jauh lebih kecil daripada pajak. Hal ini wajar berbeda. Zakat difokuskan untuk membantu ke sesama umat muslim.

Jika zakat yang dibayarkan adalah hasil pertanian dan peternakan, nilainya tidak dihitung dari 2,5 persen. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadits Rasulullah serta ijtima’ para ulama.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *