in ,

Zakat dan Pajak Ditunaikan demi Kemaslahatan

Zakat dan Pajak Ditunaikan
FOTO: IST

Zakat dan Pajak Ditunaikan demi Kemaslahatan

Pajak.com, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan, dalam perspektif ulama Islam Indonesia, zakat dan pajak wajib ditunaikan karena diperlukan untuk kesejateraan dan kemaslahatan umat. Direktur Kajian dan Pengembangan Zakat Infak Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) BAZNAS Muhammad Hasbi Zaenal menjelaskan, zakat penetapan hukumnya berdasarkan agama (syariat) melalui ayat Al-Qur’an dan hadis nabi. Sedangkan, pajak kewajibannya ditetapkan sesuai ijtihad ulil amri (pemerintah).

“Mayoritas ulama Indonesia menyatakan bahwa zakat dan pajak wajib ditunaikan. Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah selaku ulil amri. Nanti pemerintah ini akan memberikan keselamatan dan ketenteraman. Kita aman karena ada polisi dan TNI yang dibayar dari pajak. Jadi pajak dan zakat ini saling melengkapi,” jelas Hasbi dalam webinar bertajuk Bayar Zakat Bisa Ringankan Pajak?, (23/2).

Mengutip penjelasan Ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional Syekh Yusuf Al-Qaradawi, meskipun zakat dan pajak merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun keduanya mempunyai falsafah yang khusus, berbeda sifat, asas, sumber, sasaran, bagian, serta kadarnya.

“Syekh Yusuf Al-Qaradawi mengakui zakat dan pajak tidak bertentangan. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1990 Ibrahim Hosen juga mengatakan, zakat dan pajak di dalam Islam adalah wajib, guna menghimpun dana yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat,” ungkap Hasbi.

Baca Juga  KPP Pratama Semarang Timur dan Pertamina Patra Niaga Buka Klinik Pelaporan SPT

BAZNAS mencatat, potensi zakat nasional tahun 2022 terhimpun sebesar Rp 327 triliun, terdiri dari zakat pertanian Rp 19,79 triliun, peternakan Rp 9,51 triliun, tabungan dan deposito Rp 58,76 triliun, pendapatan dan jasa aparatur sipil negara (ASN) Rp 9,15 triliun, individu dan non-ASN Rp Rp 129,8 triliun, serta badan (perusahaan) Rp 99,99 triliun.

Seperti diketahui, jenis zakat yang wajib ditunaikan umat muslim, pertama, zakat fitrah, yaitu zakat yang ditunaikan sebelum Idulfitri atau pada bulan Ramadan. Besaran zakat ini setara dengan beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram. Kedua, zakat mal/zakat harta, yakni zakat yang diberikan karena memiliki harta berupa uang, emas, dan sebagainya. Ketentuan zakat mal berbeda-beda, sesuai dengan jenis penghasilan atau harta yang dimiliki.

“Potensi kita seperti ini di Indonesia, sebesar Rp 327 triliun. Tapi, kita baru bisa menghimpun kurang lebih di angka Rp 21 triliun hingga Rp 22 triliun. Harapan kita, zakat menjadi trickle down effect atau aktivitas investasi kekayaan yang memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat sehingga timbul pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Supaya seperti air mengalir,” kata Hasbi.

BAZNAS berpandangan, jumlah zakat sebesar Rp 22 triliun memiliki kontribusi yang sama dengan program perlindungan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 431,513 triliun. Zakat dan pajak yang terhimpun dalam APBN bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi jerat kemiskinan akibat dampak pandemi.

Baca Juga  Airlangga: PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen di 2025

“Zakat dan APBN sama-sama berkontribusi 5 persen untuk mengentaskan kemiskinan. Jika potensi zakat Rp 327 triliun tadi tercapai, maka hampir setara dengan (anggaran) perlindungan sosial. Artinya, nanti yasudah anggaran perlindungan sosial kita yang handle. Kalau kita maksimalkan, kemiskinan di Indonesia bisa kita selesaikan dengan zakat,” ungkap Hasbi.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yunianto menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010, zakat atau iuran keagamaan yang bersifat wajib bukanlah objek pajak dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

“Agar pembayar zakat dapat mengklaim zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto, zakat harus dibayarkan lewat badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Badan atau lembaga amil zakat yang dimaksud telah terlampir pada Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022,” jelas Arif.

Ia juga menguraikan, secara teknis, bila mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Wajib Pajak dapat memilih kolom ‘Zakat atau Sumbangan keagamaan yang Bersifat Wajib’ pada formulir induk bagian A angka 6. Selanjutnya, Wajib Pajak juga perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat di SPT tahunan itu.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

“Bukti pembayaran paling sedikit harus memuat nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah,” ujar Arif.

Badan/lembaga yang disahkan pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya disahkan, salah satunya adalah BAZNAS. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural di bawah presiden yang bertugas untuk menghimpun, mengelola, dan mengkoordinasikan zakat secara nasional.

Kemudian, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018, zakat sebagai pengurang pajak tidak hanya berlaku bagi muslim, tetapi juga untuk umat yang memeluk agama Buddha, Hindu, Katolik, maupun Kristen. Misalnya, persepuluhan pada agama Kristen yang diberikan kepada lembaga Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *