in ,

Mengenal Perbedaan Zakat dan Pajak

Golongan penerima

Dalam hal golongan penerima, zakat secara spesifik disalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60. Delapat asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Bentuk penyalurannya pun bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.

Sedangkan penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil, namun pajak juga disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas. Seperti pendidikan, ekonomi, infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh penduduk negara.

Syarat pembayaran

Selain berbeda di ujung muara, perbedaan zakat dan pajak juga terlihat dari syarat orang yang membayar. Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadits serta ijtima’ para ulama.

Baca Juga  Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

Di sisi lain, syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk. Nominalnya telah ditentukan oleh masing-masing negara. Pajak dikenakan kepada penduduk yang beragama apapun, selama pendapatan per bulannya telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh negara.

Waktu pembayaran

Perbedaan zakat dan pajak yang terakhir adalah waktu pembayaran. Waktu untuk menunaikan zakat ada dua. Pertama adalah waktu bulan Ramadhan, sebelum bulan Syawal. Waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah.

Ditulis oleh

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *