in ,

Cara Mendapatkan EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

Cara Mendapatkan EFIN Bagi Wajib Pajak Badan
FOTO : IST

Cara Mendapatkan EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

Pajak.com, Jakarta – Untuk mendapatkan layanan perpajakan secara on-line, Wajib Pajak membutuhkan Electronic Filing Identification Number atau yang lebih dikenal dengan EFIN. Efin sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Jadi, dapat disimpulkan bahwa EFIN berbentuk nomor layaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan penggunaannya, EFIN di bagi menjadi dua jenis, yaitu EFIN yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi (OP) dan EFIN bagi Wajib Pajak Badan atau perusahaan. Kali ini kita akan membahas tentang cara mudah mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan. Mulai dari syarat, hingga cara mendapatkan EFIN Badan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya.

Syarat-syarat mendapatkan EFIN Badan

Permohonan EFIN Badan telah diatur dalam PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-06/PJ/2019. Terkait apa saja yang dibutuhkan dalam membuat EFIN Badan, berikut adalah syarat-syaratnya.

1. Syarat permohonan EFIN Badan untuk kantor pusat

  • Permohonan EFIN disampaikan oleh wakil Wajib Pajak
  • Formulir permohonan EFIN yang sudah didapatkan dari www.pajak.go.id, diisi dengan lengkap dan ditandatangani
  • Fotokopi surat penunjukan jika pengurus berhalangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Wajib Pajak Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor untuk Wajib Pajak Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Terbatas (KITAP/KITAS)
  • Fotokopi NPWP Badan
  • Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak Badan
  • Alamat email aktif
Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

 2. Syarat EFIN Badan untuk kantor cabang

  • Permohonan EFIN disampaikan oleh pimpinan kantor cabang
  • Formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah didapatkan dari www.pajak.go.id, diisi dengan lengkap dan ditandatangani
  • Fotokopi surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
  • Fotokopi surat penunjukan pimpinan kantor cabang
  • Fotokopi KTP untuk pimpinan kantor cabang WNI
  • Fotokopi paspor untuk pimpinan kantor cabang WNA
  • Fotokopi KITAP/KITAS
  • Fotokopi NPWP Badan
  • Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak Badan
  • Alamat email aktif

Cara mendapatkan EFIN Badan

                Permohonan EFIN Badan juga terbagi menjadi dua cara, yakni secara off-line dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pembuatan secara on-line.

1. Off-line

  • Buka www.pajak.go.id, masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik “PDF Formulir Permohonan EFIN” pada bagian bawah dan unduh. Jika terdapat kendala saat mengunduh formulir EFIN, Wajib Pajak Badan dapat langsung datang ke KPP
  • Pengurus yang mewakili Wajib Pajak Badan harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan EFIN Badan. Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan
  • Melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan EFIN Badan sebagai syarat mendapatkan EFIN
  • Setelah dokumen pengajuan EFIN Badan lengkap, selanjutnya tinggal membawa berbagai dokumen persyaratan tersebut ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar
  • Jika semua proses di atas dilakukan, selanjutnya tinggal menunggu untuk mendapatkan EFIN Badan dari petugas KPP atau KP2KP
  • Setelah mendapatkan kode EFIN dari petugas pajak, selanjutnya segera melakukan aktivasi EFIN melalui tautan aktivasi yang dikirim DJP melalui email yang berisikan konfirmasi permohonan EFIN. Proses aktivasi dilakukan dengan mengklik tautan aktivasi dari email yang dikirimkan DJP tersebut. Dengan demikian, pengurus sudah dapat mendaftarkan perusahaannya di situs web DJP dan bisa melakukan e-Filing untuk menyampaikan SPT pajak.
Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

2. On-line

  • Unduh formulir permohonan melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id
  • Mengisi formulir EFIN Badan dengan jelas, centang kolom Wajib Pajak Badan, isi data (NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lainnya), kosongkan kolom EFIN, masukkan nomor telepon dan alamat email aktif, tambahkan tanda tangan pada formulir dan tulis tempat serta tanggal formulir
  • Melakukan swafoto dengan posisi memegang KTP dan NPWP asli untuk memudahkan pemeriksaan oleh petugas
  • Mengirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Wajib Pajak Badan terdaftar dan tuliskan dalam judul email ‘Permohonan EFIN’. Lampirkan juga hasil scan formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP Badan dan KTP di dalam email.
  • Menunggu proses permohonan EFIN badan. Umumnya, email balasan akan segera masuk atau kurang dari 24 jam
  • Menerima balasan email dari DJP yang berisi kode EFIN Badan. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.
Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *