in ,

Aturan Baru Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Penyelenggaraan Pameran Berikat
FOTO : IST

Aturan Baru Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). Aturan baru tersebut dibuat untuk mendukung penyelenggaraan pameran internasional. PMK 174/PMK.04/2022 ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran yang diterbitkan pada 22 November 2022 dan efektif berlaku 60 hari sejak dikeluarkan.

Merujuk Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2015, TPPB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan. TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Adapun penyelenggara TPPB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara TPPB ini akan melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.

Terkait penerbitan aturan baru TPPB, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardaha menjelaskan, tujuan penerbitan  PMK 174/PMK.04/2022 itu tak lain untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, dan meningkatkan ekspor nasional. Selain itu, penerbitan aturan ini juga untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 32 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Dalam aturan baru tersebut disebutkan, TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan.

Menurut Hatta, TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai memeriksa pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko agar kelancaran arus barang tetap terjamin.

Pemeriksaan pabean dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB. Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional.

Sesuai dengan PMK 174/PMK.04/2022, terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB Tetap dan TPPB Sementara. Untuk izin TPPB Tetap, izin dapat diajukan pengelola venue dan perusahaan yang telah mendapat izin disebut pengusaha TPPB Tetap. Dalam menyelenggarakan pameran, pengusaha TPPB Tetap harus bekerja sama dengan organizer dan jangka waktu timbun barang pameran adalah sembilan bulan.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Contoh kasusnya, misalnya penggunaan izin TPPB Tetap adalah pada pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali. Jenis izin kedua, yaitu TPPB Sementara diajukan organizer. Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai dengan berakhirnya masa pameran.

Contoh lainnya, penggunaan izin TPPB Sementara adalah untuk pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium atau lokasi wisata. Menurut Hatta, proses memasukkan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Degan kemudahan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *