in ,

Pemkot Depok Kenalkan Pajak Daerah ke Generasi Milenial

Pajak Daerah ke Generasi Milenial
Foto: Pemkot Depok

Pemkot Depok Kenalkan Pajak Daerah ke Generasi Milenial

Pajak.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengenalkan jenis dan manfaat pajak daerah kepada generasi milenial. Sosialisasi yang diikuti 360 siswa dari seluruh sekolah menengah atas (SMA) di Kota Depok ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini.

“Tujuan kami menggelar kegiatan ini, yaitu untuk mengenalkan apa itu pajak daerah. Kami juga ingin menanamkan awareness atau kepedulian mereka, pentingnya berkontribusi dalam membayar pajak,” kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, dalam acara Sosialisasi Pajak Daerah bertajuk Milenial Melek Pajak, di Aula Hotel Savero, Depok, (16/2).

Menurutnya, saat ini Kota Depok tengah mengalami masa bonus demografi karena penduduk usia muda lebih dominan. Oleh karena itu, penting bagi Pemkot Depok menyiapkan generasi milenial yang sadar pajak.

“Siswa juga akan memasuki masa perkuliahan atau bekerja yang nantinya bisa memberi sumbangsih untuk Kota Depok berupa pajak. Aktivitas anak-anak sekarang banyak berinteraksi ke kafe, mal, restoran, dan menggunakan kendaraan. Secara langsung mereka bersentuhan dengan aktivitas pajak. Karena di restoran ada pajak, mengisi bensin juga kena pajak,” jelas Wahid.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Hingga muaranya, diharapkan siswa semakin memahami bahwa pendapatan utama Kota Depok bersumber dari pajak. Pemkot Depok memastikan, penerimaan pajak akan kembali untuk pembangunan daerah, meliputi biaya pendidikan dan kesehatan di Kota Depok.

Berdasarkan data BKD Depok, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan 31 Desember 2022 tercatat Rp 1,22 triliun. Penerimaan PAD itu berasal dari sembilan objek pajak, antara lain pajak hotel sebesar Rp 13 miliar, restoran Rp 238 miliar, hiburan Rp 17 miliar, reklame Rp 36 miliar, penerangan jalan Rp 120 miliar, parkir Rp 15 miliar, dan lainnya. Adapun belanja daerah Kota Belimbing ini terserap senilai Rp 2,57 triliun hingga 11 Desember 2022, yang difokuskan pada pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

“Pajak sumber dari pendapatan utama negara. Kalau mau jadi negara maju, kita siapkan berbagai inovasi dari sektor perpajakan ini,” tambah Wahid.

Akhir tahun 2022 lalu, Pemkot Depok telah meluncurkan program GO 2T untuk mengoptimalkan PAD yang ditargetkan mencapai Rp 2 triliun hingga tahun 2024. Terdapat lima program yang mendukung program GO 2T. Pertama, Gerakan Mengejar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Gempita PBB). Konsep ini berisi kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB; melakukan penelusuran; bersinergi dengan camat, lurah, RT/RW, serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat.

Kedua, Sistem Informasi Aplikasi Piutang Daerah (SIAP-PD), yakni aplikasi yang akan memigrasi data saldo awal audited piutang pajak daerah. Kemudian, laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan.

Ketiga, Optimalisasi Pengelolaan Lapangan Olahraga dan Fasilitas UMKM melalui Kerja Sama dengan Kelompok Masyarakat (Oplosan Emas). Program ini berupaya untuk menyelesaikan masalah kurangnya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Baca Juga  Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

Keempat, Sistem Integrasi Penerimaan Keuangan Pendapatan Daerah (Sipkanda). Program ini merupakan sebuah aplikasi pendukung untuk memudahkan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah.

Kelima, inovasi aplikasi e-Payment, yaitu sistem informasi aplikasi penatausahaan belanja daerah berbasis elektronik, mulai dari proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga proses penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah paperless.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *