in ,

Kolaborasi Konsultan Pajak Edukasi Strategi Hadapi SP2DK

Edukasi Strategi Hadapi SP2DK
FOTO: HHH Consultant

Kolaborasi Konsultan Pajak Edukasi Strategi Hadapi SP2DK

Pajak.com, Surabaya – Hijrah Hafiduddin and Partners (HHH) Consultant konsisten edukasi Wajib Pajak di berbagai kota di Indonesia, khususnya terkait strategi hadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak. Kali ini edukasi dilakukan dengan menggandeng lima konsultan pajak dari Surabaya, Gresik, Wonosobo, dan Sidoarjo. Acara yang diikuti oleh puluhan peserta tersebut digelar di Grand Darmo Suite by Amithya, Surabaya.

“Berawal dari berbagi ilmu terkait dengan sengketa pajak dengan para konsultan pajak di Surabaya, akhirnya teman-teman di Surabaya itu menginisiasi untuk diadakan acara edukasi. Bagi kami (HHH Consultant), kerja sama ini diharapkan dapat membuka dan melebarkan sayap sinergi di Kota Surabaya. Di samping itu, acara ini menandakan bahwa kami senantiasa mengedukasi Wajib Pajak mengenai SP2DK dan pemeriksaan pajak. Tema SP2DK masih kami usung, mengingat mantan hakim Pengadilan Pajak mengatakan, sekitar 3 juta SP2DK dikirimkan (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) setiap tahunnya, sehingga Wajib Pajak perlu diedukasi bagaimana cara untuk menanggapi SP2DK,” ungkap Managing Partner HHH Consultant Hijrah Hafiduddin kepada Pajak.com usai acara, (2/10).

Hijrah yang juga merupakan pengurus Humas Bidang Sosialisasi Peraturan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat ini kembali menjelaskan, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

Hijrah menyebutkan, mekanisme penerbitan SP2DK maupun tanggapan Wajib Pajak termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2021, serta Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak.

“Berdasarkan pengalaman mendampingi Wajib Pajak, sumber data SP2DK (yang digunakan DJP), meliputi data Wajib Pajak yang dilaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan), ekualisasi pembelian Pajak Penghasilan (PPh) versus PPN (Pajak Pertambahan Nilai), ekualisasi objek potput (potong pungut) dengan biaya, data ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain), hasil visit, dan data-data internet,” ungkapnya.

Secara spesifik, kasus-kasus SP2DK Wajib Pajak orang pribadi, antara lain data penghasilan yang belum dilaporkan cfm (conform) bukti potong, data penambahan harta, pengurangan harta, dan harta belum dilaporkan, data exchange of information (EoI), objek PPN, dan data yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara, kasus SP2DK untuk Wajib Pajak badan, seperti data penghasilan belum dilaporkan cfm bukti potong dan faktur pajak, data ekualisasi PPh dan PPN, data pengurangan ekuitas, data ekualisasi PPh Pasal 21 versus beban gaji, data ekualisasi PPh Pasal 23 versus beban jasa, bunga, sewa, dan royalti.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Hijrah berpandangan, beberapa langkah penyelesaian atas kasus SP2DK untuk Wajib Pajak, meliputi verifikasi data jenis penghasilan sesuai bukti potong; analisa terhadap rekening koran terkait realisasi pembayaran, beda waktu antara bukti potong dengan pengakuan penghasilan, penghasilan terkait objek PPN dan ketentuan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan penghasilan dalam SPT tahunan/masa; dan penyampaian tanggapan atas SP2DK.

Pada kesempatan yang sama, konsultan pajak asal Gresik Sulistyowati menjelaskan, respons dalam menghadapi SP2DK sejatinya telah diatur dalam SE Direktur Jenderal Pajak SE-05/PJ/2022. Melalui beleid itu, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender. Kemudian, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, tatap muka melalui media audio visual, dan/atau tertulis.

“Penyampaian penjelasan dilakukan secara tertulis dan dapat berupa SPT tahunan/masa yang disampaikan oleh Wajib Pajak, surat yang disampaikan ke KPP, penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online, atau bentuk lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak,” jelas Sulis.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Menurutnya, strategi dalam menanggapi SP2DK, antara lain siapkan dengan data yang valid dan reliable terkait isu yang munculperjuangkan hak Wajib Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, penerapan tax manual (updated) agar terdapat keseragaman, dan menjaga komunikasi yang baik dengan DJP.

Sementara sesi tanya jawab turut diisi oleh penjelasan konsultan pajak dari Surabaya bernama Rina Anita Indiana.

Rina berharap, acara ini dapat memberikan pemahaman mengenai SP2DK dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak Surabaya. Ia menegaskan, Wajib Pajak tidak perlu menghindari SP2DK atau pemeriksaan pajak.

“Semoga Wajib Pajak di Surabaya dan sekitarnya mendapatkan gambaran menyeluruh terkait SP2DK dan pemeriksaan pajak. Setelah mengikuti acara ini diharapkan Wajib Pajak dapat menghadapinya dengan upaya hukum yang tepat,” pungkas Rina.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *