in ,

SP2DK, Pemeriksaan, dan Sengketa Pajak Bikin Was-Was? Ini Strategi Menghadapinya

Sengketa Pajak Was-Was
FOTO: Aprilia Hariani dan HHH Consultant

SP2DK, Pemeriksaan, dan Sengketa Pajak Bikin Was-Was? Ini Strategi Menghadapinya

Pajak.com, Jakarta – Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK), pemeriksaan, dan sengketa pajak pajak kerap kali membuat Wajib Pajak merasa was-was. Untuk itu, Hijrah Hafiduddin and Partners (HHH Consultant) dan IBS Consulting berkolaborasi menyelenggarakan webinar bertajuk Tetap Waras di Tengah Gempuran SP2DK, SP2, dan Sengketa Pajak, pada (29/10). Webinar yang diikuti oleh sekitar 100 peserta dan akan dilanjutkan pada seminar Tata Muka pada 21 November 2024 ini diharapkan dapat memberikan perspektif untuk Wajib Pajak dalam memetakan strategi menghadapi 3 kegiatan pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.

Latar belakang acara ini adalah sebagai bentuk corporate social responsibility atas banyak penerbitan SP2DK, tapi Wajib Pajak merasa was-was ketika menerima SP2DK tersebut. Dengan seminar ini diharapkan para Wajib Pajak dapat tercerahkan, tetap tenang dalam menghadapi SP2DK di tengah upaya pemerintah saat ini yang sedang gencar meningkatkan penerimaan negara. Hingga Oktober 2024, penerimaan baru mencapai 70 persen, hanya tinggal 2 bulan untuk mencapai 100 persen,” ungkap Managing Partner HHH Consultant Hijrah Hafiduddin.

Baca Juga  Pemerintah Kembali Bahas Implementasi Pajak Karbon

Dalam webinar yang didukung oleh Pajak.com ini, ia juga berbagi ilmu dan pengalamannya dalam menghadapi sengketa pajak, mulai dari keberatan hingga banding ke Pengadilan Pajak. Hijrah menyampaikan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak Wajib Pajak yang tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Berdasarkan 15 tahun pengalaman menjadi konsultan pajak, hanya beberapa kali saja keberatan pajak diterima oleh DJP. Untuk itu, diperlukan strategi yang tepat dalam pengajuan keberatan atau dalam menempuh jalur banding,” ungkapnya.

Secara lebih komprehensif, perihal strategi menempuh jalur keberatan maupun banding tersebut akan dibeberkan oleh Hijrah dan para konsultan pajak lainnya, seperti Ida Bagus Suadmaya dan Indra Yuli dalam seminar bertajuk Strategi Jitu Menghadapi Pemeriksaan dan Sengketa Pajak Era Core Tax System, di Hotel Salak The Heritage, Bogor, pada (21/11).

Baca Juga  Ini Cara Aktivasi dan Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

“Kami ingin berbagi ilmu tidak hanya teori, tapi pengalaman kami praktik di lapangan selama 15 tahun terakhir menangani berbagai kasus sengketa pajak di Pengadilan Pajak yang cukup menarik, berkesan, dan penuh dengan warna. Kami kaya akan pengalaman di lapangan, hal ini bagi kami penting untuk dibagikan kepada para Wajib Pajak yang mungkin saat ini sedang menghadapi sengketa pajak,” ujar Hijrah.

Selain seminar nasional, HHH Consultant akan melakukan bedah buku berjudul Sengketa Pajak Otomotif yang ditulis oleh Hijrah Hafiduddin. Buku tersebut menggambarkan tentang filosofi sengketa pajak, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak, praktik beracara di Pengadilan Pajak, 15 studi kasus banding di Pengadilan Pajak, hingga rekomendasi dalam menghadapi sengketa pajak dimasa yang akan datang.

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Riau Capai 104,86 Persen 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *