in ,

Panduan Lengkap dan Studi Kasus Sengketa Pajak Otomotif di Indonesia

Panduan Lengkap dan Studi Kasus Sengketa Pajak
FOTO: Aldino Kurniawan

Panduan Lengkap dan Studi Kasus Sengketa Pajak Otomotif di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Dalam dunia perpajakan, sengketa merupakan salah satu aspek yang mutlak dihadapi oleh Wajib Pajak, terutama dalam sektor-sektor tertentu seperti industri otomotif. Untuk membantu Wajib Pajak lebih memahami proses hukum dalam sengketa pajak otomotif di Indonesia, sebuah buku panduan lengkap dan studi kasus akan segera dirilis oleh Hijrah Hafiduddin.

Buku ini memberikan panduan yang komprehensif tentang berbagai tahapan yang dilalui oleh Wajib Pajak ketika menghadapi sengketa pajak, mulai dari proses pemeriksaan, keberatan, dan banding atau gugatan di pengadilan pajak.

“Saya berharap buku ini dapat menjadi referensi para pengusaha otomotif khususnya, dan Wajib Pajak pada umumnya untuk memahami proses upaya hukum, langkah demi langkah agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan hak dan kewajibannya,” kata Hijrah kepada Pajak.com, disela-sela acara soft launching buku ‘Sengketa Pajak Otomotif’, dalam Indonesia International Book Fair 2024, di Jakarta Convention Center, pada (27/09).

Mengawali tulisannya, Hijrah memberikan pemahaman dasar mengenai definisi sengketa dan bagaimana sengketa pajak dapat timbul dalam proses pemeriksaan. “Kita bahas dulu filosofi dari sengketa itu apa, terutama kaitannya dengan sengketa pajak, supaya pembaca paham sejak awal,” imbuh Hijrah.

Baca Juga  Bangun Rumah Sendiri kena Pajak 2,4 Persen? Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan 

Selanjutnya, Hijrah menyajikan langkah-langkah yang dapat diambil oleh Wajib Pajak ketika menghadapi hasil pemeriksaan yang tidak disepakati. Mencakup proses keberatan hingga banding, termasuk mekanisme pengajuan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36.

“Banyak Wajib Pajak yang kehilangan kesempatan mengajukan keberatan karena batas waktu terlewat,” ujar Hijrah, “Namun, di buku ini, saya menjelaskan bagaimana Wajib Pajak masih bisa mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) berdasarkan Pasal 36 UU KUP,” katanya.

Dilengkapi dengan 15 studi kasus sengketa pajak otomotif, baik pajak pusat maupun pajak daerah, Hijrah menggambarkan bagaimana Wajib Pajak dapat menyusun argumentasi hukum yang kuat untuk menghadapi koreksi petugas pajak di pengadilan pajak. “Dalam buku ini saya bagikan pengalaman langsung saya dari mendampingi klien-klien yang berhasil memenangkan banding di pengadilan pajak,” jelasnya.

Baca Juga  Kring Pajak Raih Juara Umum Kedua di Ajang TBCCI 2024

Pada bagian akhir dari buku ini, Anda akan diberikan rekomendasi dalam memenangkan sengketa di pengadilan pajak. Hijrah mengingatkan tentang pentingnya arus dokumen, arus barang, dan arus uang sebagai bukti yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam proses sengketa. “Arus dokumen, barang, dan uang itu harus sinkron. Ketiganya adalah elemen kunci untuk membantah koreksi fiskus atau terbanding di pengadilan pajak,” urainya.

Menurutnya, tantangan terbesar Wajib Pajak dalam menghadapi sengketa adalah kurangnya dokumentasi yang memadai. “Sering kali Wajib Pajak sudah tahu koreksi fiskus lemah atau tak mendasar, tapi karena dokumennya tidak lengkap, sulit untuk menang di pengadilan,” kata Hijrah.

Ia pun mengelaborasi tren sengketa pajak otomotif di Indonesia. Menurutnya, transfer pricing sering kali berpotensi menimbulkan risiko pajak ketika terjadi transaksi antara perusahaan induk dan anak, terutama terkait biaya bunga pinjaman yang tidak wajar.

Selanjutnya adalah pembayaran royalti, karena industri otomotif erat kaitannya dengan kewajiban anak perusahaan di Indonesia untuk membayar royalti kepada holding company di luar negeri. Apabila tarif royalti terlalu besar, berpotensi petugas pajak menganggapnya sebagai dividen terselubung.

Baca Juga  Uni Eropa Terapkan Tarif Impor hingga 45 Persen untuk Mobil Listrik Cina

“Isu transfer pricing, pembayaran royalti, dan dividen menjadi tren utama sengketa di sektor otomotif,” jelas Hijrah.

Dengan ketebalan 150 halaman, buku yang diterbitkan oleh IPB Press ini, tersedia melalui pre-order dengan menghubungi 081287905670 atau penerbit. “Harapannya buku ini dapat menjadi panduan penting bagi para profesional pajak, kuasa hukum pengadilan pajak, pelaku industri otomotif, dan Wajib Pajak lainnya dalam memahami seluk-beluk sengketa pajak dan langkah-langkah, khususnya dalam sengketa pajak otomotif, yang dapat ditempuh untuk memenangkan kasus di pengadilan pajak,” kata Hijrah.

Untuk diketahui, sebelum meluncurkan buku ini, Hijrah juga telah menerbitkan buku pertamanya yang berjudul ‘Hak dan Kewajiban Perpajakan Industri Otomotif’. Buku tersebut membahas secara rinci berbagai hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku industri otomotif, serta fasilitas perpajakan yang tersedia untuk investor.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

149 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *