in ,

Importir Perlu Pahami! Syarat Penggunaan Metode Nilai Transaksi Barang Identik

Syarat Penggunaan Metode Nilai Transaksi Barang Identik
FOTO: IST

Importir Perlu Pahami! Syarat Penggunaan Metode Nilai Transaksi Barang Identik 

Pajak.com, Jakarta – Importir harus menghitung dan menyampaikan nilai pabean atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) secara tepat. Sebab menurut Partner of GNV Consulting Services Aditya Wicaksono, kekeliruan penetapan nilai pabean kerap kali menimbulkan sengketa kepabeanan yang melahirkan risiko pengenaan denda atau sanksi kepada importir. Salah satu mekanisme menghitung nilai pabean adalah dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik. Apa saja syarat penggunaan metode nilai transaksi barang identik? Pajak.com akan mengajak importir memahaminya dengan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Pengertian Nilai Pabean 

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, nilai pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan PDRI. Dalam sistem self assessment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor, termasuk menghitung sendiri pungutan yang harus dibayar.

Apabila pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya, maka selain harus membayar kekurangan pembayaran, importir juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Secara umum, nilai pabean dihitung berdasarkan nilai transaksi, sehingga dalam penghitungannya dikenal dengan istilah CIF (Cost+Insurance+Freight). Kendati demikian, apabila nilai pabean tersebut tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, importir bisa menetapkan dengan metode tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan kepabeanan. Salah satunya, metode nilai transaksi barang identik.

Syarat Penggunaan Metode Nilai Transaksi Barang Identik 

Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 144 Tahun 2022 menegaskan bahwa metode nilai transaksi barang identik dapat digunakan untuk menghitung nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga  Persyaratan Penggunaan Metode Nilai Transaksi di Bidang Kepabeanan

1. Berasal dari satuan barang dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi. Pemberitahuan Pabean Impor tersebut harus memenuhi kriteria.

– Pemberitahuan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan

– Pemberitahuan tidak diajukan oleh importir yang sama sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

– Berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada Pemberitahuan Pabean Impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

– Importir ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA kepabeanan) atau bersertifikat authorized economic operator (AEO).

2. Tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama, atau dalam waktu 30  hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB dari barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sedang ditentukan nilai pabeannya;

3. Tingkat Perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

4. Menggunakan moda transportasi yang sama.

Baca Juga  Aditya Wicaksono: Ekuilibrium Kompetensi dan “Soft Skill” dalam Menangkan Sengketa Kepabeanan

Apabila terdapat lebih dari 1 nilai transaksi barang identik, penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *