in ,

Persyaratan Penggunaan Metode Nilai Transaksi di Bidang Kepabeanan

Metode Nilai Transaksi Kepabeanan
Foto: IST

Persyaratan Penggunaan Metode Nilai Transaksi di Bidang Kepabeanan 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang menghitung kembali nilai pabean atas bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya yang disampaikan oleh importir. Salah satu metode untuk menghitungnya menggunakan nilai transaksi. Lantas, apa definisi dan persyaratan penggunaan metode nilai transaksi kepabeanan? Pajak.com akan memerincinya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Pengertian Nilai Pabean 

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk, jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase). Besar kecilnya pungutan pabean impor tergantung dari nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor.

Baca Juga  Ini Perubahan Dasar Pengenaan Pajak Restoran atau PBJT di Jakarta

Dalam sistem self assesment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor, termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar. Pemberitahuan nilai pabean oleh importir harus dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya, maka selain harus membayar kekurangan pembayaran, importir juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Definisi Metode Nilai Transaksi

Metode nilai transaksi, yaitu metode yang mengacu pada harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean, ditambah dengan biaya/nilai yang harus ditambahkan. Metode penetapan nilai transaksi pabean harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.

Baca Juga  Dilema Wajib Pajak dalam mencari keadilan pada Upaya Hukum Keberatan dan Banding

Persyaratan Penggunaan Metode Nilai Transaksi 

Metode nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang:

  • Berlaku di dalam daerah pabean;
  • Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  • Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.

2. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor, yang mengakibatkan nilai barang impor tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

3. Tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

Baca Juga  Penutupan Edukasi “Core Tax” Tahap I Kanwil DJP Jaktim: Mendorong Transformasi Digital Perpajakan

4. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

 

Baca juga: 

Apa Itu Nilai Pabean?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *