Apa Itu e-Nofa Pajak dan Bagaimana Mengaksesnya?
Pajak.com, Jakarta – Dalam dunia perpajakan Indonesia, terdapat berbagai istilah yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak, terutama bagi pengusaha. Salah satu yang sering ditemui adalah e-Nofa Pajak. Dalam artikel ini, Pajak.com akan mengulasnya dan menjelaskan cara mengaksesnya.
Meski mungkin terdengar asing, e-Nofa memiliki peran penting dalam proses pembuatan faktur pajak elektronik dan merupakan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apa Itu e-Nofa Pajak?
Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak atau e-Nofa adalah situs web resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Situs ini dirancang khusus untuk memudahkan PKP dalam mengelola dan memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Ketentuan permintaan NSFP secara online melalui e-Nofa ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Adapun, nomor seri ini sangat penting karena digunakan untuk membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur), yang merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam setiap transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenai PPN.
Apa Fungsi Utama e-Nofa Pajak?
1. Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
Melalui e-Nofa, PKP dapat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Proses ini lebih cepat dan efisien dibandingkan metode manual.
2. Manajemen Nomor Seri
Situs web ini memungkinkan PKP untuk mengelola nomor seri faktur pajak yang telah diterbitkan. PKP dapat memantau penggunaan nomor seri, memastikan bahwa setiap faktur pajak yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pelaporan dan Monitoring
Terdapat fitur untuk melaporkan penggunaan nomor seri faktur pajak. Ini membantu DJP dalam memantau kepatuhan PKP terhadap peraturan perpajakan dan memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan baik.
Bagaimana Cara Mengakses e-Nofa Pajak?
Untuk mengakses e-Nofa Pajak dapat melalui situs web khusus yang disediakan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1.Buka Laman Website
- Kunjungi https://efaktur.pajak.go.id/nof secara langsung melalui browser Anda.
2.Login ke e-Nofa Pajak
- Di halaman e-Nofa, Anda akan diminta untuk login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang telah terdaftar.
- Pastikan Anda juga memiliki Sertifikat Elektronik yang terpasang di perangkat Anda untuk mengamankan proses login.
3.Ajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
- Setelah berhasil login, pilih opsi untuk mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak.
- Isi formulir yang diperlukan, seperti jumlah nomor seri yang dibutuhkan dan informasi terkait lainnya.
4.Proses Verifikasi dan Penerbitan
- DJP akan memverifikasi data yang Anda ajukan. Jika semua informasi sesuai, nomor seri faktur pajak akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk membuat e-Faktur Pajak.
Syarat Mendapatkan e-Nofa Pajak
Untuk dapat menggunakannya, PKP harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar sebagai PKP: Hanya PKP yang terdaftar di DJP yang berhak mengajukan nomor seri faktur pajak.
- Memiliki Sertifikat Elektronik: Sertifikat elektronik diperlukan untuk mengamankan akses ke aplikasi DJP Online dan e-Nofa.
- Pelaporan SPT Masa PPN yang Tepat Waktu: PKP harus rutin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan benar dan tepat waktu untuk menjaga status kepatuhan pajak.
Oleh karena itu, e-Nofa adalah alat penting bagi PKP dalam mengelola dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan memanfaatkan aplikasi atau situs website, proses pengajuan dan pengelolaan nomor seri faktur pajak menjadi lebih efisien, akurat, dan aman. Memahami cara kerja e-Nofa serta manfaatnya dapat membantu PKP menjalankan bisnis mereka dengan lebih baik dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Comments