Mengenal Definisi dan Manfaat “Due Diligence” Pajak
Pajak.com, Jakarta – Dalam mengidentifikasi risiko permasalahan pajak perusahaan, konsultan pajak atau ahli keuangan dapat melakukan proses uji tuntas (due diligence). Biasanya, due diligence pajak dilakukan pada saat penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) usaha. Secara lebih lengkap, Pajak.com akan mengajak Anda mengenal definisi dan manfaat due diligence pajak yang dihimpun dari berbagai sumber kapabel.
Definisi “Due Diligence”
Due diligence merupakan kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan terhadap suatu perusahaan. Kegiatan due diligence dilakukan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, pola transaksi, dan lain sebagainya. Tindakan ini dilakukan guna mencegah risiko bisnis dari keputusan yang akan ditempuh perusahaan.
Adapun dasar hukum due diligence adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Definisi “Due Diligence” Pajak
Due diligence pajak adalah proses yang dilakukan untuk memitigasi permasalahan pajak yang berhubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan. Kegiatan ini harus melibatkan profesional, baik konsultan pajak atau ahli hukum dan keuangan untuk mendeteksi kepatuhan pajak secara akurat.
Secara umum, laporan atas pelaksanaan due diligence berisi tentang:
- Hak dan kewajiban pajak perusahaan yang menjadi objek penelitian;
- Inventarisasi hak dan kewajiban yang belum terpenuhi, termasuk menghitung berapa kewajiban yang harus dibayar oleh entitas objek penelitian; dan
- Membuat daftar kewajiban pajak yang berpotensi berpengaruh terhadap nilai entitas objek penelitian.
Manfaat “Due Diligence” Pajak
Manfaat due diligence pajak, antara lain sebagai berikut:
1. Mengetahui riwayat perusahaan
Konsultan atau ahli keuangan akan melakukan pemeriksaan dari hulu ke hilir terhadap seluruh transaksi serta aktivitas perusahaan. Pemeriksaan komprehensif ini bertujuan untuk mengetahui riwayat kewajiban perpajakan perusahaan;
2. Mengetahui potensi dan risiko
Perusahaan dapat mengidentifikasi potensi maupun risiko perpajakan, khususnya menghindari sanksi, denda, hingga sengketa; dan
3. Landasan pembuatan keputusan
Laporan dari due diligence pajak bisa menjadi landasan untuk keputusan perusahaan, misalnya terkait penetapan harga atau posisi tawar dalam proses akuisisi.
Contoh Hasil “Due Diligence” Pajak
- Evaluasi pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup semua pajak yang telah ditransaksikan, pajak yang diharapkan akan ditransaksikan, serta potensi terkait biaya yang dapat diakui sebagai pajak dari perusahaan yang diakuisisi; dan/atau
- Pemeriksaan kewajiban pajak perusahaan yang berisi telaah penilaian hasil audit sebelumnya, dampak audit saat ini terhadap transaksi, serta kemungkinan kewajiban pajak dari perusahaan yang diakuisisi.
Comments