in ,

Mengenal Fitur Baru di e-Faktur dan e-Nofa

Mengenal Fitur Baru di e-Faktur dan e-Nofa
FOTO: IST

Mengenal Fitur Baru di e-Faktur dan e-Nofa

Mengenal Fitur Baru di e-Faktur dan e-Nofa

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai inovasi dalam sistem perpajakan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka. Salah satu inovasi terbarunya adalah penambahan fitur baru di e-Nofa dan e-Faktur 4.0.

Pembaruan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta kemudahan dalam proses perpajakan. Adapun, dalam artikel ini Pajak.com akan membahas terkait dengan fitur baru di e-Nofa dan e-Faktur tersebut.

Apa itu e-Faktur dan e-Nofa?

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, e-Faktur atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan atau ditentukan oleh DJP dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan elektronik.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Gelar Forum Tax Center

Kehadiran e-Faktur merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak, seperti penerbitan faktur pajak oleh Wajib Pajak yang tidak berhak (bukan Pengusaha Kena Pajak atau PKP), terbitnya faktur pajak fiktif, maupun munculnya faktur pajak ganda.

Hal tersebut, akan menjadi beban administrasi yang begitu besar baik bagi pihak DJP maupun bagi pihak PKP.

Sedangkan, e-Nofa merupakan situs untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) DJP. Situs ini dirancang khusus untuk mempermudah dalam meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Adapun, ketentuan permintaan NSFP secara online melalui e-Nofa ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Baca Juga  Belanja Negara 2025 Naik, Target Pendapatan Negara Meroket Jadi Rp 3.005,1 T

Fitur Baru di e-Faktur

Fitur baru di e-Faktur 4.0 adalah penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada dashboard e-faktur dan profil Pengusaha Kena Pajak (PKP). Fitur ini disiapkan untuk menyelaraskan administrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi, sehingga mempermudah pengelolaan data Wajib Pajak, serta meningkatkan keamanan dan akurasi informasi yang tercatat di sistem DJP.

Kemudian fitur baru di dashboard adalah pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK. Penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Hingga penambahan watermark pada SPT Induk dan Lampiran yang dicetak melalui Aplikasi e-Faktur 4.0

Baca Juga  Peneliti CORE: Gejala Deindustrialisasi Dini Diduga Penyebab Kontribusi Pajak Kelas Menengah Rendah

Fitur Terbaru di e-Nofa

Selain pembaruan pada e-Faktur, DJP juga meningkatkan sistem e-Nofa. Terdapat tiga fitur baru, yaitu PKP dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Lalu, pada Menu Profil User e-Nofa terdapat tambahan informasi NPWP 16 dan NITKU. Kemudian yang terakhir pada output dokumen pemberitahuan NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.

Dengan fitur-fitur baru ini, Wajib Pajak kini dapat lebih mudah dalam mengelola faktur pajak mereka, mulai dari penerbitan, pengelolaan, hingga pelaporannya ke DJP. Sistem yang lebih modern ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengisian data dan penerbitan faktur pajak secara manual.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *