DJP Buka Suara Terkait Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tak ada indikasi kebocoran data secara langsung dari sistem informasi institusi. Penegasan ini diumumkan berdasarkan hasil analisis oleh tim teknis DJP dalam rangka merespons isu dugaan kebocoran data 6 juta Wajib Pajak, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, nomor handphone (hp), dan e-mail.
“Data log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP. Kemudian, struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, (20/9).
Terhadap dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP, serta akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness,” ujar Dwi.
Di sisi lain, DJP mengimbau agar para Wajib Pajak turut menjaga keamanan data masing-masing dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.
“Kami juga memohon bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP, melalui kanal pengaduan DJP, yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id,” kata Dwi.
Sebelumnya, informasi mengenai kebocoran 6 juta data Wajib Pajak disampaikan oleh Pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto melalui akun X @secgron.
“Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Data yang bocor, diantaranya NIK, NPWP, alamat, nomor hp (handphone), e-mail, dan lain-lain. NPWP milik Jokowi, Gibran (Gibran Raka Bumingraka/Wakil Presiden Terpilih), Kaesang Pangerap (Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia), Menkominfo (Budi Arie Setiadi), Sri Mulyani (Menteri Keuangan), dan menteri lainnya juga dibocorkan di sampel yang diberikan oleh pelaku,” tulis Teguh.
Informasi mengenai kebocoran data Wajib Pajak ini juga diunggah oleh perusahaan keamanan siber (Falcon Feeds) di platform X. Kendati demikian, Falcon Feeds menyebut keaslian informasi ini belum terverifikasi.
“A member of breach forum claims to have leaked data from Direktorat Jenderal Pajak, the official tax authority of Indonesia. The leaked data reportedly contains personal information such as names, NIK (National Identity Numbers), NPWP (Tax Identification Numbers), addresses, e-mails, phone numbers, and dates of birth. The authenticity of the claim is yet to be verified,” tulis Falcon Feeds dalam akun @FalconFeeds.io.
Comments