in ,

Apa Itu SKT Pajak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Apa Itu SKT Pajak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Anda mungkin pernah mendengar istilah SKT Pajak, tetapi tidak tahu apa arti dan kegunaannya. Atau, mungkin Anda bahkan tidak pernah mendengarnya sama sekali, meskipun SKT Pajak adalah salah satu dokumen perpajakan yang sangat penting bagi para Wajib Pajak, khususnya yang memiliki usaha di bidang tertentu.

Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang SKT Pajak, Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan menjelaskan secara detail dan mudah dipahami tentang apa itu SKT Pajak, apa saja manfaat dan fungsi dari surat ini, dan bagaimana cara mendapatkannya.

Apa itu SKT Pajak?

SKT Pajak adalah singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar Pajak. Surat ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun surat ini berisi identitas Wajib Pajak, kewajiban pajak, dan tanggal terdaftar di DJP. Surat ini diperoleh bersamaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Baca Juga  Ikut Seleksi CPNS 2024? Simak Perbedaan Pengenaan Pajak PNS dan PPPK

Manfaat dan Fungsi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak

SKT Pajak memiliki beberapa manfaat dan fungsi yang tidak boleh diabaikan oleh para Wajib Pajak, terutama yang bergerak di bidang usaha tertentu.

  1. SKT Pajak berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi DJP. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. SKT Pajak berfungsi sebagai syarat untuk membuat SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) bagi perusahaan konstruksi. SIUJK adalah surat izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Tanpa SIUJK, perusahaan konstruksi tidak dapat mengikuti tender proyek atau mendapatkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
  3. SKT Pajak berfungsi sebagai salah satu dokumen yang menunjukkan kualitas dan kredibilitas perusahaan. Dengan memiliki SKT Pajak, perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka telah mendaftarkan kewajiban pajaknya pada DJP dan tentunya lebih tepercaya.
  4. SKT Pajak berfungsi sebagai salah satu dokumen yang dapat memudahkan pengurusan administrasi, meringankan tarif pajak, dan memudahkan pembukaan rekening. Dengan memiliki SKT Pajak, Wajib Pajak dapat mengurus berbagai keperluan administrasi dengan lebih mudah, seperti mengurus perizinan usaha, mengurus surat-surat penting lainnya, dan sebagainya.
  5. Dengan memiliki SKT Pajak, Wajib Pajak juga dapat menikmati tarif pajak yang lebih ringan, seperti tarif pajak penghasilan final 0,5 persen bagi UMKM atau tarif pajak penghasilan final 2 persen bagi pekerja konstruksi.
  6. Wajib Pajak juga dapat memudahkan pembukaan rekening di bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini karena SKT Pajak merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk membuka rekening.
Baca Juga  Begini Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di “Core tax”

Cara Mendapatkan SKT

Setelah mengetahui manfaat dan fungsi dari SKT Pajak, Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan surat ini. Cara mendapatkan SKT Pajak sebenarnya sangat mudah dan cepat. Anda hanya perlu mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mengajukan permohonan NPWP secara elektronik atau tertulis.

Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP untuk Wajib Pajak perorangan atau fotokopi akta pendirian untuk Wajib Pajak badan. Setelah permohonan Anda disetujui oleh KPP atau KP2KP, Anda akan menerima NPWP dan SKT Pajak dalam jangka waktu 1 hari kerja. Anda juga akan menerima EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang berguna untuk melapor pajak secara daring.

Baca Juga  Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru! Investor Akan Raih Insentif Pajak

Cara Mengurus SKT Hilang

Apa yang harus Anda lakukan jika SKT Pajak Anda hilang atau rusak? Apakah Anda harus mendaftar ulang sebagai Wajib Pajak? Tentu saja tidak.

Anda hanya perlu mengajukan permintaan cetak ulang SKT Pajak secara tertulis pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Anda.

Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang sama seperti saat mendaftar NPWP. Jika permintaan Anda lengkap, Anda akan menerima SKT Pajak baru dalam jangka waktu 1 hari kerja.

Secara umum, dengan memiliki SKT Pajak, Anda dapat menikmati berbagai manfaat dan fungsi yang ditawarkan oleh surat ini. Anda juga dapat dengan mudah mendapatkan dan mencetak ulang SKT Pajak jika diperlukan. Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban pajak Anda sebagai Wajib Pajak yang baik dan taat hukum.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *