in ,

Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Universitas Jayabaya Kembangkan “Tax Center”

Kanwil DJP Jakarta Khusus Universitas Jayabaya
Foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Universitas Jayabaya Kembangkan “Tax Center”

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jakarta Khusus) bersama dengan Universitas Jayabaya resmi menjalin kerja sama untuk mengembangkan tax center. Kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tax Center oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan dan Rektor Universitas Jayabaya Amir Santoso, di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta (13/6).

Ketua Lembaga Marketing dan Humas Jayabaya Yulia Moeslim berharap, rangkaian kegiatan perjanjian kerja sama tax center ini dapat meningkatkan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa.

“Dengan pelaksanaan edukasi terkait kesadaran pajak yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan, para mahasiswa Universitas Jayabaya diharapkan mampu mengenal pajak lebih baik,” kata Yulia dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (14/6).

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya Amir Santoso mengapresiasi sinergi yang dilakukan dengan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kerja sama pengembangan tax center.

“Universitas Jayabaya berharap agar kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi kedua belah pihak dan berjalan dengan baik, sehingga tax center dapat dimanfaatkan oleh kita semua, termasuk bagi mahasiswa dan masyarakat,” ujar Amir.

Harapan senada juga diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan—kerja sama dapat diwujudkan dalam bentuk yang konkret dan riil. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi bersama Universitas Jayabaya merupakan hal penting, sebab kemajuan bidang perpajakan membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM).

“Bidang perpajakan ini terbuka secara luas bagi para mahasiswa yang ingin ikut serta dalam menyosialisasikan kepatuhan perpajakan. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur atas dukungannya dalam kesuksesan terselenggaranya Perjanjian Kerja Sama Tax Center dengan Universitas Jayabaya,” tambah Irawan.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan seminar bertajuk Gen Z Sadar Pajak Bangun Indonesia” yang diisi oleh narasumber dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Yoyon Hardhianto.

Dalam pemaparannya, Yoyon menyampaikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, mulai dari mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Salah satu mahasiswa pun memberi kesannya terhadap terselenggaranya acara tersebut. Mahasiswa tersebut mengatakan, seminar ini mampu memberikan pemahaman mengenai kontribusi warga negara melalui kepatuhan membayar pajak.

Acara juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung Yulianingsih.

Sebagai informasi, secara teknis, peran tax center adalah membantu DJP untuk memberikan konsultasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak. Biasanya, setiap tax center memiliki beberapa relawan pajak yang beranggotakan mahasiswa atau dosen. Mereka diperkuat kapasitasnya oleh Kanwil DJP/KPP agar dapat memberikan asistensi perpajakan, salah satunya membimbing dan/atau mengedukasi Wajib Pajak dalam pelaporan SPT tahunan. Mahasiswa relawan pajak akan bertugas di KPP, namun beberapa tax center juga membuka pelayanan pajak di kampus masing-masing.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *