in ,

Jokowi Minta Menteri ESDM Percepat Waktu Perizinan Investasi Panas Bumi

perizinan investasi panas bumi
FOTO: IST

Jokowi Minta Menteri ESDM Percepat Waktu Perizinan Investasi Panas Bumi

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mempercepat waktu atau proses perizinan investasi yang akan masuk ke Indonesia khususnya pada proyek panas bumi.

Jokowi menekankan perlunya efisiensi pada proses perizinan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), supaya tidak memakan waktu bertahun-tahun.

Menurut Jokowi, Indonesia sebagai pemilik potensi panas bumi yang terbesar, mencapai 40 persen dari potensi dunia, memiliki peluang untuk mengembangkan energi panas bumi. Namun saat ini, langkah pemanfaatan panas bumi tidak berjalan dengan cepat.

“PLTP (pembangkit listrik tenaga panas bumi) peluangnya besar, artinya banyak investor yang mencari energi hijau, ini sudah kita kerjakan, namun tidak berjalan dengan cepat. Ternyata, untuk memulai konstruksi dari awal sampai urusan perizinan bisa sampai 5-6 tahun,” ujar Jokowi dalam sebuah acara beberapa waktu lalu, dikutip Pajak.com pada Jumat (20/9).

“Ini yang mestinya paling cepat harus dibenahi, agar dari 24.000 MW, yang baru dikerjakan hanya 11 persen bisa segera dikerjakan oleh para investor, sehingga kita memiliki tambahan listrik hijau yang lebih banyak,” jelasnya.

Baca Juga  Adu "Skill", Kompetisi Konversi Motor Listrik PLN Diikuti 20 Sekolah Kejuruan

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa Indonesia juga berkomitmen menjadi bagian penting langkah dunia dalam membangun ekonomi hijau dan industri hijau dalam melakukan transisi ke energi hijau. Namun, masih terdapat tantangan dari segi kerterjangkauan harga, aksesibilitas kepada masyarakat, juga teknologi.

“Indonesia berkomitmen menjadi bagian penting langkah dunia dalam membangun ekonomi hijau, dalam mengembangkan industri hijau, dalam melakukan transisi ke energi hijau. Komitmen yang sudah sering saya sampaikan di mana-mana,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bahlil berkomitmen akan memangkas syarat dan waktu perizinan pemanfaatan energi panas bumi untuk mempercepat investasi.

“Kami izin kepada Presiden, kami akan memangkas baik dari sisi syarat dan waktu, untuk mendorong teman-teman investor melakukan percepatan-percepatan investasi. Jadi, teman-teman investor tidak perlu ragu, kami akan melakukan reform berbagai langkah-langkah konstruktif dalam rangka percepatan,” ujar Bahlil.

Baca Juga  Pemerintah Kaji Aturan Baru Distribusi BBM Bersubsidi

Dalam paparannya Bahlil menyampaikan, Indonesia merupakan negara dengan potensi energi panas bumi terbesar di dunia dengan potensi 24 GW. Sekitar 40 persen potensi panas bumi dunia berada di Indonesia. Saat ini, kapasitas dari PLTP di Indonesia mencapai 2,6 GW, tertinggi ke-2 di dunia.

Angka tersebut naik sekitar dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Kapasitas listrik PLTP tersebut mencakup 18,5 persen total kapasitas listrik EBT nasional atau 3 persen dari total kapasitas listrik di Indonesia.

“Dalam 10 tahun terakhir, akumulasi investasi Pembangunan PLTP juga tumbuh signifikan yaitu naik hingga 8 kali lipat sehingga di tahun 2024 diperkirakan mencapai 8,7 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Pembangunan PLTP tersebut telah menciptakan hampir 900 ribu lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan mampu Kontribusi ke negara Rp 16 triliun. Tidak hanya dampak ekonomi, PLTP juga telah berkontribusi untuk mengurangi 17,4 juta ton emisi CO2 per tahun di Indonesia,” jelas Bahlil.

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga mengumumkan hasil penawaran 7 Wilayah Kerja Panas Bumi serta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE), yaitu:

  1.  WKP Cisolok-Sukarame 40 MW
  2. WKP Nage 40 MW
  3. WKP Hu’u Daha 60 MW
  4. WKP Toka Tindung 40 MW
  5. WPSPE Koto Sani Tanjung Bingkung 40 MW
  6. WPSPE Bora Pulu 40 MW
  7. WPSPE Samosir 40 MW
Baca Juga  Balap Motor Listrik Konversi Pertama Di Dunia, PLN EV Conversion Race 2024 Seri I Berlangsung Meriah

Kemudian, dilakukan pula penandatanganan arrangement antara Kementerian ESDM dan Selandia Baru terkait kerja sama di bidang Energi Terbarukan dan Konservasi Energi untuk periode tahun 2024-2029. Lalu, MoU antara Kementerian ESDM dan Kementerian Environment, Energy and Climate Islandia mengenai kerja sama di bidang Energi Terbarukan untuk periode 2024-2029.

Selain itu, telah dilakukannya pula penandatanganan MoU antara Pertamina Geothermal Energi dan Geothermal Development Company tentang pengembangan 100 MW proyek di Kenya.

Serta, penandatanganan perjanjian komite bersama percepatan pengembangan panas bumi antara Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) dengan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *