in ,

Kanwil DJP Jakut Beri Praktik Penggunaan “Core Tax” untuk Wajib Pajak

Kanwil DJP Jakut “Core Tax”
FOTO: Kanwil DJP Jakut

Kanwil DJP Jakut Beri Praktik Penggunaan “Core Tax” untuk Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) melaksanakan kelas edukasi mengenai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax, di Kanwil DJP Jakut, Gedung Altira Lantai 15. Edukasi yang diikuti puluhan Wajib Pajak badan ini diisi dengan penyampaian materi hingga praktik penggunaan core tax. 

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakut Hendriyan mengungkapkan bahwa saat ini pembangunan core tax telah memasuki babak akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem.

“Secara paralel pengujian dilakukan dalam rangka mengantarkan kesiapan para stakeholders untuk mengimplementasikan core tax. DJP juga mempersiapkan rangkaian program sosialisasi dan edukasi core tax kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak,” jelas Hendriyan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (20/9).

Ia berharap, edukasi yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jakut membuat Wajib Pajak memahami pengenaan core tax dan pada saat peluncuran nanti aplikasi sudah sempurna untuk digunakan.

Acara ini diisi oleh materi core tax yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakut Novi Trinugroho Hastuti; Pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jakut Dwi Budi Suhendra; serta Kepala Seksi Keberatan, Banding dan Pengurangan III Lusi Kusumayanti.

Untuk sesi praktik oleh para Wajib Pajak dilakukan melalui laptop. Beberapa tim edukator pun bertugas memandu Wajib Pajak dalam mengaplikasikan core tax. 

Baca Juga  Mitigasi Implementasi “Core Tax”, Robert Pakpahan: Baca Aturan dan Patuh

Sebagai informasi, core tax dirancang untuk merintegrasikan 21 proses bisnis DJP, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, Taxpayer Account Management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kesiapan soft launching core tax ditargetkan pada Desember tahun 2024. Ia juga menjelaskan urgensi pengembangan core tax yang didasari oleh peningkatan jumlah Wajib Pajak serta dokumen yang harus diproses oleh sistem yang canggih, terintegrasi, dan andal.

“Ini sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi, di mana jumlah Wajib Pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita juga meningkat, seperti e-Faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan demikian, pembangunan IT system dan database perpajakan dalam core tax ini merupakan hal yang sangat penting. Terlebih core tax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, yaitu Wajib Pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT tahunan/masa dengan otomatis, sehingga transparansi dari Wajib Pajak akan semakin meningkat.

Baca Juga  “Core Tax” Perkuat Sistem Administrasi dan Kebijakan Perpajakan

“Wajib Pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil,” ujar Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *