in ,

Sengaja Lapor SPT Tak Benar, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Wajib Pajak ke Kejari

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Wajib Pajak ke Kejari
FOTO: Kanwil DJP Jatim II

Sengaja Lapor SPT Tak Benar, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Wajib Pajak ke Kejari

Pajak.com, Sidoarjo – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serta Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim serahkan Wajib Pajak tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tersangka berinisial DSB diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yaitu sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Kanwil DJP Jatim II menjelaskan bahwa tersangka DSB merupakan Direktur CV IM yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar berbagai macam barang. Tindak pidana terjadi di lokasi usaha PT IM dan dilakukan pada masa pajak Januari – Desember 2018. PT IM terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui regulasi ini tersangka dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama tahun, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Akibat perbuatan tersangka DSB tersebut, kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp 529.734.880.

Modus operandi yang dilakukan CV IM, yaitu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) berupa sirtu, menerbitkan faktur pajak dan/atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO, namun terdapat PPN yang sudah dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Kembali Menangkan Perkara Praperadilan

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin yang diwakili Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian Daerah Jatim dan Kejari Sidoarjo yang telah membantu melibatkan diri untuk  pelaksanaan kegiatan ini. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kita dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jatim.

“Kami berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka DSB maupun untuk hak-hak negara dalam hal ini DJP. Penindakan terhadap kasus DSB merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta  efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan,” ungkap Karista dalam kepada Pajak.com(19/9).

Ia mengimbau agar Wajib Pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan SPT masa dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

“Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh,” tambah Karista.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *