in ,

IKPI Berkomitmen Bantu Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI Berkomitmen Bantu Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
FOTO: Aldino Kurniawan

IKPI Berkomitmen Bantu Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) genap berusia 59 tahun pada 27 Agustus 2024 lalu. Memasuki usia yang semakin matang, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, berkomitmen untuk terus bantu pemerintah dalam tingkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 IKPI, dengan tema “Sinergi IKPI Bersatu, Mengukir Prestasi, Membangun Negeri”, digelar di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta, pada Kamis, 19 September 2024. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen pelantikan pengurus pusat, dewan penasihat, pengawas, dan dewan kehormatan IKPI periode 2024-2029.

Sebelumnya, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Wakil Ketua Umum IKPI Jetty telah mengumumkan struktur pengurus pusat IKPI periode 2024-2029 dalam acara Pembentukan Pengurus Pusat dan Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Masa Bakti 2024 – 2029, di Gedung IKPI, Jakarta, pada (12/09).

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan pentingnya kolaborasi antara pengurus pusat, daerah, dan cabang di seluruh Indonesia. Menurutnya, IKPI harus terus berperan bukan hanya bagi anggotanya, tetapi juga bagi masyarakat dan negara.

“IKPI harus memberikan manfaat nyata, bukan hanya hadir sebagai asosiasi, tetapi juga dirasakan dampaknya oleh semua pihak,” ujar Vaudy dikutip Pajak.com, pada (19/09).

Profesi konsultan pajak sangat diperlukan dalam upaya membantu Wajib Pajak memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Vaudy mengungkapkan bahwa, saat ini IKPI telah mencapai lebih dari 7.000 anggota yang tersebar di 12 pengurus daerah (Pengda), dan 42 cabang di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat secara signifikan dalam empat tahun terakhir, menandakan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap konsultan pajak yang kompeten.

Baca Juga  Jika Punya NPWP tapi Tidak Bekerja, Apakah Harus Bayar Pajak?

Sebagai mitra strategis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), IKPI merasa perlu untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara. Salah satu kontribusi nyata yang dilakukan adalah dengan meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak melalui edukasi dan sosialisasi, serta membantu pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak, baik badan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), maupun individu yang menjadi klien anggota IKPI.

“IKPI juga selalu diminta untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait peraturan perpajakan yang akan diterbitkan, baik oleh kementerian keuangan maupun DJP. Kami siap untuk terus berkontribusi dalam memberikan pemikiran dan saran,” tambah Vaudy.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyinggung pentingnya perlindungan bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultan pajak yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa ini adalah momen yang tepat bagi negara untuk menginisiasi Undang-undang Konsultan Pajak. “Harapan terbesar kami adalah agar pemerintah melalui kementerian keuangan bisa segera merealisasikan lahirnya Undang-undang Konsultan Pajak,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti memaparkan salah satu agenda besar perpajakan di tahun 2025 yaitu pelaksanaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax.

Frans bilang, core tax akan memudahkan administrasi layanan perpajakan baik bagi internal DJP maupun eksternal, termasuk konsultan pajak. “Anggota IKPI yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) akan dimigrasikan ke core tax,” imbuh Frans.

Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan perpajakan, memperkuat kemampuan teknologi informasi DJP, dan meningkatkan efisiensi proses administrasi. “Saat ini, core tax sudah memasuki tahap akhir pengujian, dan uji operasional sistem akan dilakukan untuk memastikan stabilitas sistem sebelum resmi diterapkan pada 1 Januari 2025. Semua pihak, termasuk anggota IKPI, diharapkan berperan aktif dalam menyukseskan implementasi sistem ini,” kata Frans.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Bruto Rp 47,25 Triliun per Agustus 2024

Senada dengan Frans, Vaudy mengajak seluruh anggota untuk meningkatkan kompetensinya dalam memahami peraturan perpajakan yang terus berkembang. “Mari kita terus bersinergi dan berkontribusi demi kemajuan perpajakan di Indonesia,” imbau Vaudy.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu periode 2001-2006 Hadi Purnomo turut hadir memberikan pembekalan bagi pengurus IKPI yang dilantik pada kegiatan tersebut. Ia menyoroti tantangan optimalisasi penerimaan pajak dalam hal penyelenggaraan sistem perpajakan.

Sebagaimana diketahui, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana Wajib Pajak bertanggung jawab untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara benar, lengkap, dan jelas. Namun, bagaimana memastikan bahwa semua penghasilan dan transaksi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak tersebut benar adanya?

Menurut Hadi, salah satu solusi yang mampu menjawab tantangan tersebut adalah penerapan sistem monitoring self-assessment. “Sistem ini memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan Wajib Pajak dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. Saya yakin bahwa sistem ini sangat berguna untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan penerimaan perpajakan,” urai Hadi.

Hadi bilang, dari sisi regulasi, monitoring self-assessment didukung oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Beri Praktik Penggunaan “Core Tax” untuk Wajib Pajak

“Dalam Pasal 35A ayat 1 disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” imbuh Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa monitoring self-assessment berperan sebagai alat pengumpul data dan informasi yang nantinya membentuk big data perpajakan. Sistem ini dapat memetakan penerimaan pajak secara komprehensif, baik dari pendapatan legal maupun ilegal, serta dapat memetakan penggunaan uang atau harta dalam tiga sektor utama: konsumsi, investasi, dan tabungan.

Sebagai informasi, Vaudy dan Jetty terpilih melalui proses demokratis dengan mekanisme manual (surat suara) pada Kongres XII IKPI, bertajuk “Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas dan Berkelanjutan”, di Nusa Dua, Bali, pada 18-20 Agustus 2024. Pasangan ini memenangkan 750 suara, unggul dari pasangan nomor dua dengan 591 suara.

Struktur pengurus pusat IKPI periode 2024-2029 terdiri dari 18 departemen fungsional. Salah satu penambahan penting dalam struktur pengurus baru adalah Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum. Selain itu, Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Focus Group Discussion (FGD) kini dipisahkan untuk meningkatkan fokus dan efektivitas dalam menjalankan tugas masing-masing.

Turut hadir dalam acara ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Ketua Dewan Penasihat IKPI Mochamad Soebakir, Ketua Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono, Ketua Dewan Kehormatan IKPI Christian Marpaung, dan anggota IKPI seluruh Indonesia yang hadir secara langsung maupun daring.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

149 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *