Pajak Limbah Plastik Uni Eropa Bermasalah, Auditor Peringatkan Peningkatan Kejahatan
Pajak.com, Luksemburg — Pengadilan Auditor Eropa (European Court of Auditors/ECA) mengungkapkan bahwa pajak limbah plastik yang bertujuan mengurangi pembuangan dan pembakaran sampah plastik di Uni Eropa mengalami masalah data yang tidak akurat, dan berpotensi telah menyebabkan peningkatan kejahatan. Dalam laporan yang diterbitkan pada 16 September lalu ini, auditor ECA menjelaskan bahwa pajak limbah plastik yang diperkenalkan pada tahun 2021 tersebut mewajibkan negara-negara anggota Uni Eropa membayar 0,80 euro (sekitar Rp 13.515) untuk setiap kilogram limbah kemasan plastik yang tidak didaur ulang.
Sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang menetapkan bentuk laporan tahunan, negara-negara anggota diharuskan menggunakan dua metode untuk memperkirakan limbah plastik yang dihasilkan. Pertama, placed-on-the-market approach, yang memperkirakan jumlah limbah plastik yang dihasilkan berdasarkan data dari produsen kemasan plastik.
Dalam metode pendekatan ini, data yang digunakan mencakup jumlah kemasan plastik yang diproduksi dan dijual oleh produsen ke pasar. Dengan kata lain, ini mengukur berapa banyak kemasan plastik yang masuk ke pasar untuk digunakan oleh konsumen. Pendekatan ini berguna karena memberikan gambaran langsung tentang volume kemasan plastik yang beredar di pasar, yang pada akhirnya akan menjadi limbah setelah digunakan.
Kedua, pendekatan analisis limbah (waste analysis approach) yang memperkirakan jumlah limbah plastik yang dihasilkan berdasarkan informasi tentang jumlah dan jenis bahan dalam aliran limbah tertentu. Dalam pendekatan ini, data dikumpulkan dari fasilitas pengelolaan limbah, tempat pembuangan akhir, atau pusat daur ulang untuk menganalisis komposisi limbah yang sebenarnya.
Proses ini melibatkan pengukuran dan pengklasifikasian berbagai jenis limbah plastik yang ditemukan dalam sampah. Dengan cara ini, pendekatan analisis limbah memberikan gambaran yang lebih akurat tentang jumlah dan jenis limbah plastik yang dihasilkan dan perlu dikelola, dibandingkan dengan hanya mengandalkan data dari produsen.
“Berdasarkan hasil dari kedua metode tersebut, negara-negara anggota Uni Eropa harus memberikan satu perkiraan tunggal dari limbah yang dihasilkan. Ini untuk menyeimbangkan kedua metode tersebut,” kata auditor ECA dalam laporan tersebut, dikutip Pajak.com, Sabtu (21/09).
Pengadilan Auditor yang berbasis di Luksemburg ini menekankan bahwa Komisi Eropa perlu memastikan perhitungan dan kontrol yang seragam di seluruh blok Eropa. Berdasarkan penghitungan ECA, pendapatan dari pajak ini membantu mendanai anggaran Uni Eropa yang bernilai sekitar 150 miliar euro atau sekitar Rp 2.534 triliun per tahun. Namun, ada kekhawatiran serius mengenai keandalan statistik yang mendasari pajak limbah plastik tersebut.
Lefteris Christoforou, anggota ECA yang bertanggung jawab atas audit ini menyatakan bahwa ada terlalu banyak kelemahan dalam cara data dikumpulkan dan dikirim ke Brussel.
“Kami meminta Komisi Eropa untuk segera memperbaikinya dan memanfaatkan pelajaran yang dipetik saat mempersiapkan sumber pendapatan potensial Uni Eropa di masa depan,” kata Christoforou.
Laporan tersebut menyebutkan hanya lima negara anggota yang telah benar-benar menyalin pembaruan Undang-Undang Kemasan Uni Eropa tahun 2018 ke dalam undang-undang nasional, sementara 22 negara lainnya menghadapi tindakan hukum dari eksekutif Uni Eropa. Masalah juga muncul dalam mendefinisikan “plastik” dan “kemasan”.
“Karena ketidakpatuhan dapat berdampak pada perhitungan kontribusi negara anggota, penting bagi Komisi Eropa untuk menganalisis setiap masalah yang terdeteksi terkait transposisi atau undang-undang nasional secara tepat waktu. Komisi Eropa kemudian harus menggunakan analisisnya untuk mengidentifikasi negara anggota berisiko tinggi dan area kompilasi data untuk verifikasi,” kata Christoforou.
Auditor ECA juga menegaskan bahwa perombakan undang-undang yang disepakati pada bulan Maret lalu, tetapi belum berlaku, masih belum akan menyelesaikan semua masalah yang telah diidentifikasi. Jose Parente, yang memimpin audit, mengatakan bahwa transisi ke regulasi yang langsung berlaku tidak akan cukup untuk menangani jumlah kontrol yang diperlukan untuk memastikan efektivitas operasi daur ulang.
Selain itu, kekurangan dalam menghitung volume limbah dan tingkat daur ulang kemungkinan menyebabkan kekurangan pendapatan anggaran. Meskipun butuh dua tahun untuk menyelesaikan data, diketahui bahwa pendapatan sebesar 5,9 miliar euro (sekitar Rp 99,7 triliun) yang diperoleh pada tahun 2021 kurang sekitar 1,1 miliar euro (sekitar Rp 18,6 triliun) dari perkiraan. Tahun lalu, pendapatan dari pajak plastik mencapai 7,2 miliar euro (sekitar Rp 121,6 triliun), atau 4 persen dari anggaran Uni Eropa untuk tahun tersebut.
Peningkatan Pembuangan Limbah Ilegal
Auditor ECA juga memperingatkan bahwa target daur ulang Uni Eropa berpotensi adanya peningkatan pembuangan limbah plastik secara ilegal, yang dilakukan oleh kelompok penjahat lingkungan yang terorganisasi. Badan polisi Uni Eropa, Europol, juga telah mengonfirmasi peningkatan tersebut. Parente juga menyebutkan beberapa kasus plastik yang dinyatakan sebagai didaur ulang, tetapi ditemukan di tempat pembuangan akhir atau dibakar.
“Jika limbah plastik yang diterima oleh pendaur ulang tidak diproses sesuai dengan Arahan Kerangka Limbah dan malah dikirim atau dibuang secara ilegal, ini merupakan kejahatan lingkungan. Penilaian Ancaman Kejahatan Serius dan Terorganisir Europol dari beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa jenis kejahatan ini merupakan ancaman signifikan dan menjadi fokus utama pekerjaannya,” tegas auditor ECA dalam laporan itu.
Tinjauan ECA tentang tindakan Uni Eropa untuk menangani masalah limbah plastik menjelaskan lebih rinci mekanisme terkait perdagangan limbah kemasan plastik. Tinjauan ini menekankan bahwa pembuangan limbah ilegal terkait dengan kejahatan terorganisasi dan pencucian uang. Lebih lanjut, tinjauan ini mencatat bahwa ini adalah salah satu kegiatan ilegal paling menguntungkan di dunia, karena risiko penuntutan dan denda yang rendah.
Untuk itu, Komisi Eropa diminta untuk menilai risiko dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menguranginya, serta meningkatkan pemantauan pada tahun 2027. Komisi Eropa juga perlu menetapkan aturan tentang penggunaan data produksi daripada metrik pada aliran limbah untuk menghindari perbedaan data yang besar.
Tanggapan Komisi Eropa
Dalam tanggapannya, Komisi Eropa menyatakan bahwa mereka sangat menyadari kebutuhan untuk meningkatkan keterbandingan dan keandalan data dan bahwa metodologi baru akan diterapkan pada tahun 2026. Namun, mereka berpendapat bahwa beberapa kekurangan disebabkan oleh adopsi cepat pemerintah dan penerapan retroaktif dari pajak baru.
“Komisi sangat menyadari kebutuhan untuk meningkatkan keterbandingan dan keandalan data. Oleh karena itu, ketika kelemahan potensial teridentifikasi selama inspeksi, Komisi memberikan catatan khusus agar kelemahan tersebut ditangani oleh negara-negara anggota, dengan mempertimbangkan dukungan yang diberikan oleh Komisi,” jelas Komisi Eropa dalam laporan terbaru.
Dengan cara ini, lanjut Komisi Eropa, penerapan catatan khusus memungkinkan peningkatan keterbandingan dan keandalan data. Mengenai estimasi data untuk tahun-tahun sebelumnya, Komisi selalu memastikan keterbandingan data.
“Jika data dianggap tidak dapat dibandingkan, data tersebut dikoreksi melalui mekanisme catatan khusus. Semua data dapat diekstrapolasi ke tahun-tahun sebelumnya dengan berbagai metodologi statistik,” imbuhnya.
Terkait potensi peningkatan pembuangan limbah ilegal, Komisi Eropa menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mengaudit atau memeriksa operator yang dapat memastikan apakah limbah yang dikirim ke pendaur ulang benar-benar diproses atau tidak.
Hal ini karena Peraturan Dewan Komisi Eropa menetapkan batasan kekuasaan inspeksi Komisi Eropa, terutama terkait operasi untuk menghitung berat limbah kemasan plastik. Artinya, hanya negara-negara anggota yang dapat melakukan audit atau pemeriksaan yang mengurangi risiko tersebut.
“Perlu dicatat bahwa beberapa negara anggota mengaudit fasilitas daur ulang di wilayah mereka dan bahkan di negara ketiga. Di empat dari delapan negara anggota yang diperiksa sejauh ini, Organisasi Tanggung Jawab Produsen (PRO) atau auditor eksternal mengaudit jumlah yang didaur ulang serta fasilitas daur ulang. Komisi memberikan catatan khusus jika diperlukan pada angka daur ulang yang tidak dapat diverifikasi selama inspeksi,” jelas Komisi Eropa.
Informasi terbaru dari negara-negara anggota seperti Italia, Spanyol, Prancis, Lituania, dan Rumania menunjukkan tingkat daur ulang limbah plastik mereka berada dalam kisaran 15 persen hingga 25 persen. Komisi Eropa juga mencatat adanya peningkatan risiko penipuan karena berat limbah yang didaur ulang dihitung berdasarkan berat limbah yang masuk ke operasi daur ulang, bukan yang benar-benar diproses.
“Tanpa pemeriksaan rutin, ada kemungkinan bahwa limbah yang dinyatakan sebagai didaur ulang sebenarnya tidak diproses sesuai dengan definisi daur ulang dalam Pasal 3 Arahan Kerangka Limbah,” pungkas Komisi Eropa.
Comments