in ,

Cara Mendaftarkan E-SPPT PBB Jakarta secara “On-line”

E-SPPT PBB Jakarta Online
FOTO: IST

Cara Mendaftarkan E-SPPT PBB Jakarta secara “On-line” 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengingatkan masyarakat untuk membayar kewajiban Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB. Namun, pastikan Anda memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas utang PPB tersebut. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jakarta pun telah memfasilitasi Anda untuk mendaftarkan elektronik SPPT (e-SPPT) PBB Jakarta Anda secara on-line. Bagaimana caranya? Pajak.com akan membantu Anda mengetahui cara daftar e-SPPT PBB Jakarta secara on-line.Simak penjelasan selengkapnya.

Baca Juga  Dividen BUMN Diproyeksi Meningkat, Target PNBP 2025 Naik Jadi Rp 513,64 T

Definisi SPPT PBB

SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individu. Adapun penerbitan SPPT secara massal dilaksanakan pada awal tahun pajak untuk semua objek pajak.

Cara Mendaftarkan e-SPPT PBB Jakarta secara “on-line

Berikut langkah-langkah mendaftarkan e-SPPT PBB Jakarta secara on-line:

  1. Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id/
  2. Klik menu ‘eSPPT’ yang ada di bagian atas halaman;
  3. Pilih ‘Daftar eSPPT PBB-P2’ yang ada di pojok kanan atas halaman;
  4. Isi ‘Data objek pajak’, seperti NOP PBB-P2, nama Wajib Pajak (sesuai SPPT PBB Jakarta) dan tahun SPPT PBB Jakarta;
  5. Lalu, isi ‘Data pengunduh’, seperti perorangan/badan, domisili pengunduh (Jakarta/luar Jakarta), Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengunduh, Hubungan pengunduh dengan Wajib Pajak (sesuaikan dengan SPPT), nomor handphone pengunduh, dan alamat e-mail;
  6. Baca ketentuan khususnya lalu klik kotak ‘Saya setuju’ dan kotak ‘I’m not a robot’;
  7. Setelah itu, klik tombol ‘Kirim’ yang berwarna hijau;
  8. Kemudian, sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan e-mail;
  9. Jika sudah menerima e-mail dari Bapenda Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan;
  10. Lalu, akan muncul halaman ‘Informasi download e-SPPT PBB Jakarta’; dan
  11. Kemudian, klik ‘Unduh eSPPT’ dan file e-SPPT PBB Jakarta Anda sudah dapat dilihat.
Baca Juga  Insentif Pajak UMKM 0,5 Persen yang Bakal Berakhir Dinilai Perlu Diperpanjang

Baca juga: 

Syarat dan Cara Pembetulan Data PBB Jakarta secara “On-line”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *