Daftar Isi
Daftar Isi
Syarat dan Cara Pembetulan Data PBB Jakarta secara “On-line”
Pajak.com, Jakarta – Warga Jakarta dapat melakukan pembetulan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB secara on-line melalui laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Secara umum, pembetulan dilakukan karena adanya perbedaan data yang tercatat dengan kondisi yang sesungguhnya. Nah, untuk melakukan pembetulan, terdapat syarat dan tata cara yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Apa saja? Mengutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Pajak.com akan menguraikan syarat dan tata cara melakukan pembetulan data PBB secara on-line.
Penyebab Pembetulan Data PBB Jakarta
Pemprov Jakarta memetakan penyebab pembetulan data PBB yang meliputi:
- Ketidaksesuaian penulisan identitas pajak dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pengurangan atau penambahan luas bangunan;
- Perbedaan luas tanah dengan sertifikat; dan
- Ketidaksesuaian alamat objek atau subjek pajak.
Syarat Pembetulan Data PBB Jakarta
Syarat administrasi pembetulan data PBB tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, meliputi:
1. Surat Permohonan;
2. Identitas berupa:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi:
– KTP; dan
– Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing (WNA);
- Bagi NPWP badan:
– Nomor Induk Berusaha (NIB);
– NPWP badan; dan
KTP pengurus badan;
3. Akta pendirian/perubahan;
4. surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
5. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)/ Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani;
6. Hasil cetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB;
7. Bukti kepemilikan tanah (opsional);
8. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, berupa fotokopi sertifikat tanah;
9. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat, namun masa berlaku sudah habis:
10. Fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya;
11. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (lampiran II);
12. Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak (opsional);
13. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan(IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung; (opsional);
14. Foto objek pajak;
15. Wajib lunas PBB dengan ketentuan:
16. Lunas PBB untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan
17. Dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.
Cara Pembetulan PBB secara “On-line”
Pengajuan Pembetulan PBB juga dapat dilakukan secara on-line melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id;
- Klik tombol ‘Masuk’, mengunakan e-mail dan password yang telah terdaftar, lalu klik kotak ‘I’m Not A Robot’, dan tekan ‘Masuk’;
- Pilih menu ‘Pelayanan’ dan muncul ‘Formulir Tambah Permohonan Pelayanan’;
- Pilih jenis pajak ‘Pajak Bumi dan Bangunan’;
- Klik ‘Jenis Pelayanan’, lalu pilih ‘Pembetulan’;
- Klik ‘Jenis Sub Pelayanan’ dan pilih dengan jenis pembetulan yang hendak dilakukan, seperti ‘Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SPPT, Pembetulan Pengenaan, atau Pembetulan Objek Subjek’;
- Lalu ‘Upload Data Pendukung’;
- Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom ‘Saya Setuju dengan Pernyataan Diatas’ dan klik ‘Simpan’;
- Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman ‘Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan’;
- Kita bisa melihat status pengajuan masih dalam tahap ‘Proses Verifikasi Petugas’; dan
- Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah.
Comments